Siwindu.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan, Yaya SE, menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah Gubernur Kang Dedi Mulyadi (KDM) memperluas perlindungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang menghadapi kendala pembiayaan, termasuk persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Menurut Yaya, kebijakan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan kepastian prosedur, kesiapan rumah sakit, dan kejelasan pembiayaan agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga Kabupaten Kuningan.
“Ini langkah yang patut kita dukung. Warga miskin membutuhkan kepastian bahwa ketika sakit, mereka bisa mendapatkan pertolongan dan pengobatan. Jangan sampai masyarakat sudah berharap, tetapi kebingungan ketika mengakses layanan,” ujar Yaya, Selasa (20/10/2026) pagi.
Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Kuningan tersebut mendorong Dinas Kesehatan Kuningan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta menyampaikan informasi resmi terkait rumah sakit mitra, kriteria penerima bantuan, persyaratan administrasi, alur rujukan, dan cakupan pelayanan yang ditanggung.
Ia juga meminta kejelasan terkait keterlibatan RSUD 45 dan RSUD Linggarjati dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Pertanyaan saya sederhana, apabila hari ini ada warga miskin Kuningan yang membutuhkan pengobatan tetapi BPJS-nya tidak aktif, ke mana ia harus datang, siapa yang mengurus penjaminannya, dan bagaimana memastikan pengobatannya tidak terputus?. Jawaban atas pertanyaan ini harus jelas sampai ke Puskesmas dan pemerintah desa,” pintanya.
Yaya menilai informasi terkait layanan berobat tanpa BPJS harus disampaikan secara utuh. Masyarakat perlu mengetahui ketentuan program agar tidak menganggap seluruh pelayanan di semua rumah sakit otomatis gratis tanpa persyaratan.
Ia menekankan, bantuan pembiayaan kesehatan tetap perlu berjalan bersama upaya menjaga kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap aktif, termasuk penyelesaian persoalan warga miskin yang belum terdaftar atau kepesertaan PBI-nya dinonaktifkan.
“Warga harus terlindungi saat membutuhkan pengobatan, sekaligus mendapatkan jaminan kesehatan yang berkelanjutan. Ini sangat penting bagi pasien yang membutuhkan layanan rutin, seperti cuci darah dan pengobatan kanker,” katanya.
Dalam fungsi pengawasan, Yaya mendorong pembahasan melalui Komisi IV bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, pengelola rumah sakit, dan BPJS Kesehatan. Pembahasan perlu memastikan pembagian tanggung jawab pembiayaan, mekanisme pembayaran klaim, serta penanganan kendala pelayanan.
Ia juga mengusulkan adanya kontak pengaduan resmi dan pendampingan pasien, disertai evaluasi berkala terhadap jumlah warga yang terbantu serta hambatan yang masih terjadi.
“Ukuran keberhasilannya adalah warga mendapatkan pengobatan tepat waktu, biaya tertangani, dan pelayanan berlanjut. Negara harus hadir melalui sistem yang bekerja, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu viral untuk mendapatkan pertolongan,” pungkas Yaya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar KDM, kembali membuat gebrakan pelayanan masyarakat. Kali ini terkait kesehatan, dengan menggratiskan masyarakat yang berobat di sejumlah Rumah Sakit di Jabar, termasuk pasien BPJS yang kepesertaannya sudah non aktif.
Meski demikian, layanan tersebut berjalan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, yang kini penjelasannya diminta Yaya untuk segera disampaikan kepada masyarakat.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini
