Inspektorat Kuningan Sisir 87 Desa Penunggak PBB Rp2,6 Miliar, Deden: 8 Desa Langsung Lunas

Siwindu.com – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp2,6 miliar yang melibatkan 87 desa di Kabupaten Kuningan memasuki tahap penelusuran serius. Inspektorat Kabupaten Kuningan menyiapkan pemeriksaan selama 30 hari untuk memastikan penyebab tunggakan sekaligus menelusuri status pembayaran pajak tersebut.

Dari 87 desa yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi, delapan desa dilaporkan langsung melunasi tunggakan PBB, Jumat (30/10/2026). Sementara desa lainnya masih harus menindaklanjuti kewajiban yang belum terselesaikan.

Klarifikasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Linggarjati, Kompleks Pendopo Kuningan. Agenda ini dipimpin Deden Kurniawan Sopandi, tepat pada hari terakhir dirinya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Kuningan.

Deden menegaskan, pemanggilan desa bukan menjadi akhir dari penanganan persoalan tersebut. Inspektorat akan melanjutkannya melalui Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dijadwalkan berlangsung mulai 30 Oktober hingga 30 November 2026.

“Selanjutnya Inspektorat akan melakukan penugasan PDTT selama 30 hari ke depan mulai hari ini. Tugas Inspektorat memastikan PAD dari PBB berjalan sesuai ketentuan,” tegas Deden.

Salah satu fokus utama pemeriksaan adalah memastikan posisi tunggakan PBB yang belum terselesaikan. Inspektorat akan menelusuri apakah pajak tersebut memang belum dibayarkan masyarakat sebagai wajib pajak atau sudah dipungut oleh pemerintah desa, tetapi belum disetorkan ke kas daerah.

Dua kondisi tersebut memiliki penanganan berbeda. Jika PBB masih berada di masyarakat karena belum dibayarkan, penyelesaiannya menjadi ranah camat bersama Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Namun, apabila pajak sudah dipungut tetapi belum disetorkan ke kas daerah, persoalan tersebut akan menjadi ranah Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

“Pada saat PBB tersebut tersisa, akan dipastikan apakah masih di masyarakat atau belum disetorkan. Jika masih di masyarakat akan menjadi ranah camat dan Bapenda. Jika belum disetorkan akan menjadi ranah kami, dan kami pastikan camat akan ikut bertanggung jawab,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pasca Gejolak Pati, Gubernur Jabar ‘Perintahkan’ Kepala Daerah Hapus Tunggakan Pajak

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penelusuran tidak hanya menyasar pemerintah desa. Peran camat dalam pembinaan, koordinasi, dan pengawasan terhadap desa di wilayahnya juga akan menjadi perhatian.

Meski demikian, pemeriksaan ini diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya. Tunggakan PBB tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Inspektorat akan mengawali pemeriksaan dengan inventarisasi dan pemantauan selama dua minggu pertama. Tahapan ini dilakukan untuk mencocokkan data tunggakan, mengidentifikasi status pembayaran, serta memetakan desa-desa yang masih memiliki kewajiban PBB.

Selanjutnya, pemeriksaan akan dilanjutkan langsung ke lapangan. Dari proses tersebut, Inspektorat akan menelusuri lebih jauh posisi uang pajak yang belum masuk ke kas daerah dan memastikan pihak yang bertanggung jawab menindaklanjuti penyelesaiannya.

Deden juga menegaskan, desa yang telah melunasi tunggakan tidak akan dijadikan lokasi pemeriksaan atau locus PDTT terkait persoalan tersebut.

“Yang saat ini lunas tidak akan jadi locus pemeriksaan,” jelasnya.

Dengan demikian, delapan desa yang melunasi tunggakan pada Jumat (30/10/2026) tidak masuk dalam sasaran pemeriksaan khusus terkait tunggakan PBB tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *