SIWINDU.com – Dugaan skandal korupsi di salah satu bank BUMN terkemuka di Kabupaten Kuningan kembali menggemparkan publik. Kejaksaan Negeri Kuningan tak tinggal diam.
Kali ini, giliran mantan Kepala Unit berinisial AS (47) yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan fasilitas kredit periode 2023–2024.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto SH, dalam keterangan pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, Senin (21/7/2025). Ia menyebut, AS hadir secara kooperatif usai dipanggil secara patut oleh penyidik dan langsung diperiksa sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka terhadap AS didasarkan pada dua alat bukti yang sah. Yang bersangkutan kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan,” ujar Brian.
Bank milik negara yang selama ini dikenal ‘bersih dan terpercaya’ di Kuningan itu, kini kembali tercoreng namanya. Ini bukan kasus pertama. Sebelumnya, Kejari telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lainnya, yakni AN dan TIM, yang diketahui menjabat sebagai pejabat kredit atau relationship manager.
Menurut Brian, penetapan tersangka terhadap AS merupakan hasil pengembangan penyidikan dari perkara sebelumnya. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 UU Tipikor.
Meski belum dirinci berapa nilai kerugian negara yang ditimbulkan, namun penyalahgunaan fasilitas kredit di lembaga keuangan sebesar bank BUMN jelas bukan perkara sepele. Praktek kotor semacam ini dinilai tak hanya melukai integritas lembaga keuangan negara, tapi juga mengancam kepercayaan masyarakat.
Kejari Kuningan memastikan penyidikan akan terus berlanjut dan membuka peluang penetapan tersangka lainnya jika ditemukan bukti keterlibatan pihak-pihak lain.
“Kami serius membongkar kasus ini sampai tuntas,” tegas Brian.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi bank-bank besar agar lebih ketat dalam pengawasan internalnya, agar tak kecolongan oleh oknum yang menyalahgunakan wewenang di balik seragam dan jabatan.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini