Penuh Hati-hati, Mega Proyek Kuningan Caang Rp117 M Mulai Diselidiki Kejaksaan

Penuh Hati-hati, Mega Proyek Kuningan Caang Rp117 M Mulai Diselidiki Kejaksaan
Ilustrasi Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) bertenaga surya. (Foto: net)
Juli 22, 2025 86 Dilihat

SIWINDU.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan resmi mulai menyelidiki dugaan penyimpangan dalam mega proyek Kuningan Caang yang menelan anggaran hingga Rp117 miliar. Proyek pemasangan ribuan titik Penerangan Jalan Umum (PJU) ini sejak awal pelaksanaannya sudah menuai sorotan publik, dan kini mulai diurai oleh aparat penegak hukum.

Penyelidikan ini dilakukan bersamaan dengan pengusutan kasus besar lain yang tengah ditangani Kejari, yakni skandal kredit fiktif yang menyeret oknum dari bank BUMN ternama di Kuningan.

Kepala Seksi Humas Kejari Kuningan, Wawan Gusmawan, membenarkan, aduan dari masyarakat soal proyek PJU tersebut telah ditindaklanjuti. Namun ia menegaskan, proses penyelidikan masih berjalan dan belum bisa disimpulkan adanya pelanggaran hukum atau tidak.

“Setiap pengaduan pasti kita akan tindak lanjuti. Namun terbukti atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dan penyidikan. Untuk update hasilnya kita belum tahu,” kata Wawan kala dikonfirmasi Siwindu.com, Selasa (22/7/2025).

Saat ini, lanjut Wawan, Kejari Kuningan tengah fokus menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan oknum pejabat salah satu bank BUMN di Kuningan, dengan penetapan 3 orang tersangka, termasuk satu orang di dalamnya eks Kepala Unit bank tersebut.

“Pihak kita sedang fokus menangani perkara kemarin yang sudah ditahan karena ada batas waktu penahanan. Jadi, harus segera rampung untuk dilimpahkan ke pengadilan,” terangnya.

Meski demikian, Wawan memastikan jika hasil penyelidikan terkait mega proyek Kuningan Caang tersebut nantinya benar-benar mengarah kepada dugaan penyimpangan, maka akan berlanjut kepada proses selanjutnya, yakni penyidikan.

“Ya (Program Kuningan Caang) sedang diselidiki aduan itu benar atau tidaknya. Kalau tidak benar ya ditutup penyelidikannya, kalau benar ya ke tahap selanjutnya (penyidikan),” tegas Wawan.

“Kita berhati-hati, gak boleh juga kriminalisasi. Setiap warga negara punya hak yang sama di hadapan hukum,” imbuhnya.

Baca Juga:  Jalur Purwasari-Pakembangan, PJU Baru Dipasang, Sejumlah Komponen Menghilang!

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, secara terbuka menyambut baik langkah Kejaksaan dalam menelusuri dugaan penyimpangan megaproyek Kuningan Caang. Ia menilai, penyelidikan itu tidak mungkin dilakukan tanpa adanya indikasi kuat yang masuk ke meja penyidik.

“Apabila pihak Kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap kegiatan Kuningan Caang yang menelan anggaran Rp117 miliar, tentu pihak Kejaksaan telah memiliki indikator dan keterangan yang memadai dalam dugaan penyimpangan,” kata Nuzul dalam keterangan tertulisnya.

Ia menegaskan, sejak awal program ini digelar, DPRD sudah mencium adanya kejanggalan dalam pelaksanaan. Bahkan, DPRD sempat membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti temuan lapangan itu.

“Sejak awal kegiatan ini digelar sudah tercium ‘bau yang tidak sedap’, sampai-sampai DPRD juga waktu itu membuat pansus,” tuturnya.

Secara keras, Nuzul menyebut proyek ini sebagai “bayi cacat dalam kandungan”, mengingat buruknya proses perencanaan hingga hasilnya di lapangan yang dinilai tidak berdampak signifikan bagi masyarakat.

“Kegiatan PJU Kuningan Caang ini seperti ‘bayi cacat dalam kandungan’, dan kita melihat hasilnya pun sekarang tidak maksimal. Untuk itu, kepada siapapun pihak yang pernah terlibat dalam kegiatan ini agar membuka diri untuk mempermudah penyelidikan,” harap Ketua DPC PDIP itu menekankan.

Program Kuningan Caang resmi dicanangkan tahun 2022 dengan ambisi menerangi jalan-jalan pedesaan melalui pemasangan lampu PJU berbasis tenaga surya. Namun sejak awal, berbagai media telah mengangkat dugaan masalah yang melekat dalam proyek ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *