SIWINDU.com – Pemerintah kembali menggulirkan wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Wacana ini mencuat dari pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyebut bahwa secara konstitusional, mekanisme tersebut dimungkinkan, selama melalui revisi Undang-Undang Pilkada.
“Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebut bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Artinya, bisa dipilih langsung oleh rakyat, bisa juga oleh DPRD,” kata Tito, dikutip dari Tempo.co (1/8/2025).
Menurut Tito, alasan utama yang mendorong wacana ini adalah efisiensi anggaran. Biaya Pilkada serentak dianggap sangat tinggi dan menyerap APBD dalam jumlah besar. Selain itu, Pilkada langsung juga kerap memicu konflik horizontal di daerah.
Wacana ini juga diamini oleh beberapa partai politik, termasuk PKB. Anggota Komisi II DPR dari PKB, Muhammad Khozin, mengatakan, sistem pemilihan kepala daerah perlu dievaluasi secara menyeluruh.
“Ini bukan soal mundur atau tidak, ini soal efektivitas dan efisiensi sistem politik kita,” ujarnya.
Namun, reaksi masyarakat terhadap wacana ini cenderung menolak. Berdasarkan survei LSI Denny JA, sebanyak 76,3 persen responden menyatakan tidak setuju jika kepala daerah dipilih oleh DPRD. Masyarakat masih memandang bahwa pemilihan langsung memberi ruang partisipasi rakyat secara utuh dalam demokrasi.
Wakil Ketua Komisi II DPR juga menyampaikan, aspirasi publik lebih menghendaki kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, bukan oleh elite partai di DPRD.
Hingga saat ini belum ada naskah resmi revisi UU Pilkada yang masuk ke pembahasan DPR. Namun, wacana ini diprediksi akan menjadi bagian dari diskusi besar Omnibus Law Politik yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Para pengamat memperingatkan agar pemerintah tidak tergesa mengubah sistem yang telah menjadi buah Reformasi. Tanpa partisipasi publik, perubahan ini berpotensi menggerus legitimasi demokrasi lokal dan memperbesar kuasa oligarki politik.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini