Pj Sekda Kuningan Diperiksa Kejaksaan Terkait Proyek PJU Rp117,5 Miliar

Pj Sekda Kuningan Diperiksa Kejaksaan Terkait Proyek PJU Rp117,5 Miliar
Mobil dinas Pj Sekda Kuningan Beni Prihayatno, terparkir di halaman depan kantor Kejaksaan Kuningan, terkait klarifikasi program Kuningan Caang yang diduga bermasalah, Rabu (20/8/2025). Foto: ist
Agustus 21, 2025 60 Dilihat

Siwindu.com – Suasana perkantoran Pemerintah Kabupaten Kuningan mendadak riuh setelah kabar pemanggilan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), Beni Prihayatno, mencuat ke publik. Rabu (20/8/2025) pagi, mobil dinas berpelat merah yang biasa digunakan Beni terlihat terparkir di halaman Kejaksaan Negeri Kuningan.

Kehadirannya tak lain untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait penyelidikan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) “Kuningan Caang” dengan nilai anggaran jumbo, lebih dari Rp117,5 miliar.

Saat dikonfirmasi, Kasie Humas Kejari Kuningan, Wawan Gusmawan SH, secara singkat membenarkan adanya pemanggilan Pj Sekda Kuningan oleh Kejaksaan. Namun ia tidak bisa memberikan keterangan panjang soal pemanggilan tersebut, karena hanya bersifat klarifikasi.

“Kalau materi penyelidikan (Program Kuningan Caang), kita gak bisa buka. Pemanggilan itu klarifikasi saja, karena yang bersangkutan mungkin ketika itu sebagai kuasa pengguna anggaran pada kegiatan tersebut,” singkat Wawan kepada Siwindu.com, Kamis (21/8/2025).

Sementara itu, dalam keterangannya kepada wartawan, Beni mengungkapkan, proyek tersebut sebenarnya dirancang sejak 2022 dan mulai berjalan pada 2023. Namun ketika dirinya menduduki jabatan Kadishub sekaligus kemudian menjadi Pj Sekda, kondisi proyek jauh dari harapan.

“Saat saya dimutasi Desember, pekerjaan masih banyak yang tertinggal. Saya bahkan membentuk tim untuk mengecek langsung, dan hasilnya memang tidak selesai. Ada pihak yang enggan turun ke lapangan,” jelasnya.

Beni menegaskan, sejak awal ia menolak menandatangani dokumen serah terima pekerjaan karena kondisi nyata di lapangan tidak sesuai kontrak. Hal itu diperkuat pula oleh laporan Inspektorat yang menemukan progres pengerjaan hanya sekitar 60–80 persen.

“Kalau saya ikut tanda tangan, risikonya besar. Jadi saya lebih memilih menolak, meski banyak tekanan,” kata mantan Kepala Dishub Kuningan itu.

Menurutnya, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat turun melakukan pemeriksaan pada Februari-Maret lalu. Fakta yang ditemukan sama, pekerjaan belum rampung sesuai ketentuan. Meski dokumen kontrak sudah dibubuhi tanda tangan pihak pengawas, konsultan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Beni bersikeras tak ingin terjebak dalam permasalahan hukum.

Baca Juga:  Aliansi Mahasiswa 'Geruduk' DPRD, Desak Penyelesaian OB Sekda Hingga Kasus Kuningan Caang

“Kami bahkan sudah menunjuk kuasa hukum pribadi, karena dari awal saya melihat indikasi penyimpangan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *