Lewat Sosperda di Ciputat, Toto Suharto Ingatkan Pekerja Informal Harus Dapat Perlindungan

Lewat Sosperda di Ciputat, Toto Suharto Ingatkan Pekerja Informal Harus Dapat Perlindungan
Agustus 25, 2025 15 Dilihat

Siwindu.com – Perlindungan tenaga kerja tidak hanya penting bagi pekerja kantoran atau industri besar, tetapi juga bagi mereka yang sehari-hari menggantungkan hidup dari pekerjaan informal seperti petani, pedagang kecil, tukang ojek, hingga buruh harian.

Fakta inilah yang menjadi latar belakang DPRD Provinsi Jawa Barat mengesahkan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Untuk memperluas pemahaman masyarakat, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PAN dari Daerah Pemilihan Jabar XIII, Drs Toto Suharto SFarm Apt, menggelar sosialisasi perda tersebut di Aula Balai Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, Senin (25/8/2025). Acara yang dihadiri puluhan warga itu berlangsung hangat, karena tema yang dibahas bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat desa.

Dalam pemaparannya, Toto Suharto menjelaskan, Perda Jabar tersebut mengamanatkan perlindungan tenaga kerja tidak boleh hanya berhenti pada sektor formal saja, tetapi juga harus menjangkau sektor informal yang jumlahnya jauh lebih banyak di lapangan.

“Perda ini menetapkan target cakupan kepesertaan, yaitu 70 persen untuk sektor formal, 30 persen untuk sektor informal, 25 persen jasa konstruksi, dan 40 persen bagi pekerja migran asal Jawa Barat pada 2024,” ujarnya.

Menurutnya, pekerja informal sering kali menjadi kelompok paling rentan ketika mengalami kecelakaan kerja atau kehilangan penghasilan akibat sakit. Tanpa perlindungan jaminan sosial, keluarga mereka akan langsung terkena dampak ekonomi.

“Inilah yang ingin kita dorong, agar masyarakat desa memahami hak mereka dan pemerintah bisa memfasilitasi pekerja rentan agar terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambah Toto.

Dengan perda ini, Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja. Sosialisasi di tingkat desa seperti yang dilakukan Toto Suharto di Ciputat menjadi langkah strategis agar masyarakat benar-benar paham dan mau berpartisipasi.

Baca Juga:  Reses di Cilaja, Toto Suharto Serap Aspirasi Warga dan Dorong Penguatan Koperasi Desa

Toto menegaskan, DPRD bersama pemerintah provinsi akan terus mendorong implementasi perda, termasuk memastikan adanya fasilitasi bagi pekerja rentan dan penghargaan bagi pihak-pihak yang aktif mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Perda ini bukan hanya soal aturan, tetapi soal keberpihakan pada masyarakat. Kita ingin tidak ada lagi pekerja di Jawa Barat yang merasa sendirian ketika menghadapi risiko kerja. Semua harus terlindungi,” pungkasnya.

Sosialisasi ini juga menghadirkan tokoh pemuda setempat yang kini aktif di DPD PAN Kabupaten Kuningan, Ade Abdul Jafar Sidiq SKessos MKessos. Ia menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam menyebarkan kesadaran tentang perlindungan tenaga kerja.

“Banyak anak muda di desa yang bekerja serabutan, menjadi kurir, atau berdagang online. Mereka mungkin tidak berpikir soal jaminan sosial, padahal risiko kerja itu nyata. Dengan perda ini, kita ingin anak muda juga sadar bahwa mereka berhak terlindungi,” ujar Ade yang merupakan mantan anggota DPRD Kuningan itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *