Warga Muncangela Tolak Pembangunan Tower, Desak Pemerintah Desa Hormati Hasil Musyawarah

Oktober 24, 2025 51 Dilihat

SIWINDU.com – Rencana pembangunan menara telekomunikasi (tower BTS) di Desa Muncangela, Kecamatan Cipicung, memicu gelombang penolakan dari warga. Mereka menilai proyek tersebut dijalankan tanpa menghormati hasil musyawarah desa dan aspirasi masyarakat yang sebelumnya sudah disepakati.

Penolakan ini bermula dari musyawarah desa pertama yang digelar beberapa waktu lalu, dihadiri oleh Camat Cipicung sebagai penengah bersama tokoh masyarakat, BPD, dan pemerintah desa. Dalam forum itu, Camat sempat menyarankan agar diadakan musyawarah dusun (musdus) guna menjaring pendapat warga secara menyeluruh.

Namun hasil musyawarah tingkat dusun justru menegaskan penolakan terhadap rencana pembangunan tower. Warga menilai perlu adanya kajian mendalam mengenai aspek keamanan, kesehatan, serta potensi dampak sosial di lingkungan sekitar.

Ironisnya, warga mengaku terkejut saat mengetahui proyek pembangunan tower tetap berjalan, tanpa adanya musyawarah lanjutan sebagaimana telah disepakati bersama.

“Kepercayaan kami semakin hilang ketika pembangunan tower tetap berjalan tanpa musyawarah lanjutan. Ini menimbulkan banyak kecurigaan di tengah masyarakat,” ujar Komarudin Humaedi, salah satu perwakilan warga, kepada Siwindu.com, Rabu (22/10/2025).

Komarudin menuding adanya perubahan keputusan secara sepihak oleh pemerintah desa serta minimnya transparansi dari pihak desa, BPD, dan LPM.
Menurutnya, kebijakan di tingkat desa semestinya mencerminkan suara rakyat, bukan keputusan sepihak yang mengabaikan hasil kesepakatan bersama.

“Kebijakan desa seharusnya mencerminkan suara masyarakat, bukan keputusan sepihak,” tegasnya.

Lebih jauh, warga juga mencurigai adanya praktik tidak sehat dalam proses pembangunan tower. Isu soal adanya pembagian uang kepada sejumlah pihak disebut menambah keresahan warga, karena berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

“Kami tidak ingin desa kami diadu domba. Kami menolak pembangunan tower sebelum ada musyawarah resmi yang melibatkan seluruh warga,” lanjutnya.

Sebagai dasar tuntutan, warga mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan larangan bagi pejabat pemerintah, termasuk kepala desa, untuk menyalahgunakan wewenang.

“Kami ingin agar semua pihak memahami posisi kami dan menghargai suara masyarakat. Ini bukan hanya soal tower, tapi soal keadilan dan keterbukaan,” kata Komarudin.

Warga menegaskan bakal terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Mereka bahkan siap menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar bila aspirasi mereka terus diabaikan.

“Bila perlu, kami akan datang dengan jumlah yang lebih banyak lagi. Karena bagi kami, ini bukan hanya soal tower, tapi soal kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa,” tandas Komarudin.

Selain menuntut pembatalan pembangunan tower, warga juga mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran dan program desa lainnya. Mereka menilai momentum ini sebagai awal dari perjuangan menuju pemerintahan desa yang lebih terbuka dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *