Siwindu.com – Warga Desa Babakanreuma, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, dibuat heboh dengan kemunculan seekor ular sanca kembang sepanjang sekitar tiga meter di kebun milik H Ali, Senin (27/10/2025) pagi. Peristiwa tersebut sempat menimbulkan kepanikan warga sebelum akhirnya berhasil ditangani oleh petugas UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kuningan.
Kejadian bermula saat Rastam (52), seorang buruh harian asal Dusun Wage RT 02 RW 03, sedang mengambil rumput di area kebun. Ia terkejut ketika melihat seekor ular besar melingkar di antara rerumputan. Karena takut, Rastam segera memberitahukan kepada Kasipem Desa Babakanreuma, Uja Sujana, yang kemudian melaporkan kejadian itu ke UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan.
Menanggapi laporan yang masuk pukul 08.20 WIB, tiga anggota piket Regu 2 Damkar Kuningan langsung diterjunkan ke lokasi. Tim tiba pukul 08.45 WIB dan dengan sigap melakukan proses evakuasi hingga ular berhasil diamankan dengan aman pada pukul 09.00 WIB.
Kepala UPT Damkar Satpol PP Kuningan, Andri Arga Kusumah MSi, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, penanganan dilakukan sesuai dengan prosedur keselamatan karena ukuran ular cukup besar dan berpotensi membahayakan warga sekitar.
“Petugas kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan evakuasi. Panjang ular sekitar tiga meter dan jenisnya sanca kembang. Syukurlah proses berjalan lancar tanpa hambatan,” ujar Andri.
Menurutnya, tim Damkar Kuningan tidak hanya bertugas menangani kebakaran, tetapi juga siap siaga menanggapi laporan masyarakat terkait keberadaan satwa liar yang berpotensi menimbulkan ancaman di lingkungan pemukiman.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menangani sendiri jika menemukan hewan berbahaya seperti ular. Segera laporkan ke Damkar agar bisa ditangani dengan aman oleh petugas yang terlatih,” tambahnya.
Dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa maupun kerugian materiil. Ular yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke markas Damkar Kuningan dan akan dilepasliarkan kembali ke habitat yang lebih aman.
Andri menegaskan, tindakan cepat ini merupakan bagian dari pelaksanaan Perda Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman, serta Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini