Sekda Uu pun Turun Tangan! Petugas Damkar Bersihkan Lagi Tanah Kotori JLT Kuningan

Sekda Uu pun Turun Tangan! Petugas Damkar Bersihkan Lagi Tanah Kotori JLT Kuningan
Sekda Kuningan Uu Kusmana (kemeja putih) ikut turun langsung mengawal pembersihan jalan Lingkar Timur Kuningan oleh Damkar dari ceceran tanah galian wilayah Desa Sangkanmulya, Kecamatan Cigandamekar, Minggu (9/11/2025) sore. Foto: UPT Damkar Kuningan.
November 9, 2025 41 Dilihat

Siwindu.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, turun langsung ke lapangan mendampingi petugas UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kuningan membersihkan material tanah yang mengotori Jalan Baru Lingkar Timur Desa Sangkan Mulya, Kecamatan Cigandamekar, Minggu (9/11/2025) sore.

Tumpahan tanah berasal dari kendaraan proyek pengangkut material yang melintas di jalur tersebut. Ceceran tanah yang tebal dan licin membuat pengguna jalan khawatir, hingga Kasi Ops Satpol PP Tanto Raharjo melapor ke Call Center Damkar Kuningan untuk dilakukan penanganan segera.

Kepala UPT Damkar Satpol PP Kuningan, Andri Arga Kusumah, mengatakan laporan diterima pukul 16.45 WIB dan tim langsung bergerak tiga menit kemudian. Petugas tiba di lokasi pukul 17.02 WIB dan menyelesaikan pembersihan sekitar pukul 19.36 WIB.

“Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak cepat karena kondisi tanah di badan jalan cukup tebal dan membahayakan. Pembersihan dilakukan menggunakan air bertekanan tinggi oleh lima anggota regu dan satu unit mobil operasional KR4,” ujar Andri.

Dalam kegiatan itu, Sekda Uu Kusmana tampak ikut memantau sekaligus mendampingi tim Damkar. Ia mengapresiasi langkah cepat petugas yang bergerak sigap menindaklanjuti laporan warga demi keselamatan pengguna jalan.

Penanganan dilakukan berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman, serta Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, ditambah Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 300/210/SATPOLPP/2022.

Sebelumnya, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar dengan tegas terpaksa menutup langsung lokasi galian / pengupasan tanah yang telah merusak lingkungan, terutama mengotori jalan Lingkar Timur Kuningan akibat ceceran tanah yang diangkut sejumlah kendaraan dumptruk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *