Geram! Bupati Dian Hentikan Paksa Galian Tanah yang Kotori Jalan Lingkar Timur Kuningan

Geram! Bupati Dian Hentikan Paksa Galian Tanah yang Kotori Jalan Lingkar Timur Kuningan
Geram! Bupati Dian Hentikan Paksa Galian Tanah yang Kotori Jalan Lingkar Timur Kuningan, Desa Sangkanmulya Kecamatan Cigandamekar, Minggu (9/11/2025). Foto: kuningankab.go.id
November 9, 2025 42 Dilihat

Siwindu.com – Suasana Jalan Lingkar Timur Kuningan (JLT) mendadak tegang, Minggu (9/11/2025), saat Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi turun tangan menghentikan langsung aktivitas galian tanah di Desa Sangkanmulya, Kecamatan Cigandamekar.

Bupati yang baru saja menghadiri undangan hajatan di sekitar lokasi itu, tampak geram melihat jalanan dipenuhi lumpur dan tanah yang terbawa dari truk pengangkut galian. Begitu melihat alat berat tengah bekerja di area lahan aset pemerintah daerah, Bupati Dian tanpa basa-basi langsung memerintahkan penghentian total kegiatan.

“Berhentikan semuanya sekarang juga. Galian ini merusak lingkungan, jalan jadi kotor dan rusak. Keluarkan semua truk dari lokasi, apalagi berada di bahu jalan,” tegas Bupati dengan nada tinggi di hadapan para pekerja, seperti dikutip dari laman kuningankab.co.id.

Bupati juga mempertanyakan dasar hukum kegiatan tersebut, termasuk perizinan dan pihak perusahaan yang terlibat.

“Saya sangat menyayangkan ada galian seperti ini, apalagi di lahan aset pemerintah daerah,” ujarnya dengan nada kecewa.

Langkah tegas Bupati ini rupanya berawal dari laporan masyarakat yang sudah lebih dulu diterima oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan.

Kepala Bidang Aset BPKAD, Jhon Raharja SIP MSi, menjelaskan pihaknya telah menindaklanjuti laporan warga terkait kegiatan cut and fill di area seluas sekitar 36 meter persegi itu.

“Hari Kamis (6/11/2025), kami turun ke lokasi dan bertemu dengan seseorang bernama Muharam yang mengaku pelaksana kegiatan. Ia berjanji akan menghentikan aktivitas dan datang ke kantor untuk menyelesaikan masalah, tapi hingga sore hari tidak muncul,” terang Jhon.

Karena tak ada itikad baik, BPKAD menegaskan agar kegiatan dihentikan. Namun, pelaksana tetap nekat bekerja hingga akhirnya Bupati turun langsung dan menghentikannya di tempat.

Baca Juga:  Gudang Plastik Dilalap Api di Ciawigebang, Kerugian Capai Rp540 Juta

“Kami harap ini jadi pelajaran bersama. Tidak boleh sembarangan menggunakan tanah aset tanpa izin dan koordinasi dengan pemerintah daerah,” tegas Jhon.

Sebagai informasi, di lokasi tersebut telah terpasang papan resmi bertuliskan tanah seluas 36 meter dengan Nomor Sertifikat 61/06/Desember 2022 merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Papan itu juga berisi larangan keras memanfaatkan area tanpa izin, disertai ancaman pidana bagi pelanggar.

Langkah cepat Bupati Dian mendapat apresiasi warga sekitar. Mereka menilai tindakan tegas itu sudah tepat, mengingat aktivitas galian tanah telah membuat jalan Lingkar Timur kotor, licin, dan membahayakan pengendara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *