Siwindu.com – Petugas UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Kuningan kembali menjalankan tugas penyelamatan yang tak biasa. Seorang remaja asal Desa Cibeureum, Kecamatan Cibeureum, harus dievakuasi setelah cincin logam non mulia yang ia kenakan di jari manis tak bisa dilepas dan membuat jarinya membengkak.
Peristiwa itu terjadi Jumat (14/11/2025) malam. Sang ayah, Herman, datang ke kantor UPT Damkar sekitar pukul 23.50 WIB untuk meminta bantuan setelah berbagai upaya melepas cincin di rumah tak membuahkan hasil. Sang anak, Gilby (13), awalnya memasukkan cincin tersebut hanya iseng. Namun beberapa saat kemudian cincin itu mengencang dan tidak bisa dilepas.
“Menurut keterangan orang tuanya, cincin dipakai sekitar pukul 19.00 WIB dan tidak bisa dilepas hingga menyebabkan jari membengkak,” ujar Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, Andri Arga Kusumah.
Atas saran salah satu keluarga, Herman membawa anaknya langsung ke pos Damkar. Petugas piket Regu 2 kemudian melakukan tindakan penyelamatan menggunakan peralatan rescue. Proses pelepasan berlangsung sekitar 10 menit dan berhasil dilakukan dengan aman pada pukul 24.00 WIB.
Dalam foto yang diterima redaksi, terlihat petugas bekerja teliti memotong cincin sambil memastikan jari korban tetap aman, disaksikan keluarga dan warga yang turut membantu penerangan di lokasi.
Tidak ada luka serius, dan Gilby berhasil terbebas dari cincin yang menjepit jarinya. Damkar menegaskan, jika tidak segera ditangani, cincin macet dapat menyebabkan rasa sakit berkelanjutan dan pembengkakan lebih parah.
Andri mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi layanan Damkar jika mengalami kejadian serupa.
“Jika membutuhkan pelayanan kebakaran atau penyelamatan, silakan hubungi Call Center UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan di 0232 871113,” ujarnya.
Petugas juga mengingatkan agar orang tua mengawasi anak-anak saat menggunakan perhiasan atau benda berukuran kecil yang berpotensi menjepit bagian tubuh.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini