APBD “Werit”, Pemkab Kuningan Sewakan Gedung Eks RSCI untuk Kampus Poltekkes KMC

APBD “Werit”, Pemkab Kuningan Sewakan Gedung Eks RSCI untuk Kampus Poltekkes KMC
Gedung eks RS Citra Ibu Kuningan di Jalan Raya Ciharendong Kuningan, disewakan Pemkab untuk kampus Poltekkes KMC. (Foto: ist)
Desember 16, 2025 22 Dilihat

SIWINDU.COM – Di tengah kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang kian terbatas atau “werit”, Pemerintah Kabupaten Kuningan memilih langkah strategis dengan mengoptimalkan aset daerah yang menganggur.

Salah satunya melalui penyewaan gedung eks Rumah Sakit Citra Ibu (RSCI) atau Klinik Sajati untuk dimanfaatkan sebagai kampus Politeknik Kesehatan (Poltekkes) KMC Kuningan.

Optimalisasi aset tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sewa tanah dan bangunan antara Pemkab Kuningan dan Yayasan Wadia Insan Mandiri yang dilaksanakan langsung di lokasi gedung eks RSCI, Senin (15/12/2025).

Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, menegaskan, kerja sama pemanfaatan aset daerah ini merupakan upaya pemerintah daerah agar barang milik daerah tidak menjadi beban, melainkan mampu memberi nilai tambah di tengah keterbatasan fiskal.

“Pemanfaatan aset daerah secara produktif ini bukan hanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat,” ujar Bupati.

Menurutnya, keberadaan kampus Poltekkes di kawasan pusat kota diyakini akan mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi baru, mulai dari UMKM, usaha kos-kosan, hingga sektor jasa pendukung lainnya. Selain itu, kerja sama ini dinilai berkontribusi langsung terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang kesehatan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Uu Kusmana SSos MSi, menjelaskan, kerja sama tersebut bermula dari permohonan resmi Yayasan Wadia Insan Mandiri yang kemudian dikaji secara komprehensif oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Pemanfaatan aset dilakukan melalui mekanisme sewa barang milik daerah dengan jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia menambahkan, Pemkab Kuningan berkewajiban menjamin legalitas aset, melakukan pengawasan pemanfaatan, serta menerima pembayaran sewa sesuai perjanjian. Sementara itu, pihak yayasan berkewajiban memanfaatkan aset sesuai peruntukan, menjaga dan memelihara bangunan, serta mengembalikannya kepada pemerintah daerah setelah masa sewa berakhir.

Baca Juga:  RSU KMC Luncurkan Program USG Gratis 1000 Ibu Hamil

Sementara itu, Ketua Yayasan Wadia Insan Mandiri Momon Rochmana menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Pemkab Kuningan. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan gedung eks RSCI sepenuhnya diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan Poltekkes KMC Kuningan.

“Gedung ini sangat representatif untuk mendukung proses belajar mengajar. Kehadiran Poltekkes KMC merupakan bagian dari peran masyarakat dalam memperluas akses pendidikan tinggi kesehatan di Kabupaten Kuningan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, Poltekkes KMC telah mengantongi izin operasional dan akreditasi institusi, serta menyelenggarakan tiga program studi terakreditasi, yakni Gizi, Fisioterapi, dan Manajemen Informasi Kesehatan (Rekam Medis). Selain pendidikan, Poltekkes KMC juga aktif dalam pengabdian masyarakat dan penelitian, terutama terkait isu gizi, stunting, dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat desa.

Penandatanganan PKS tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPKAD, Direktur RSUD ’45 Kuningan, unsur asisten daerah, camat, lurah, serta jajaran pengurus Yayasan Wadia Insan Mandiri.

Melalui kerja sama ini, Pemkab Kuningan berharap pemanfaatan aset daerah bersama pihak ketiga dapat terus diperluas sebagai model pengelolaan aset yang produktif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *