Tepis Isu Kontradiksi Pernyataan Bupati Kuningan saat Rapat dengan KDM, Begini Penjelasan Sekda

Tepis Isu Kontradiksi Pernyataan Bupati Kuningan saat Rapat dengan KDM, Begini Penjelasan Sekda
Sekda Kuningan Uu Kusmana berikan penjelasan terkait pernyataan Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar yang dianggap kontradiktif saat rapat dengan KDM. (Foto: ist)
3 minggu ago 87 Dilihat

SIWINDU.COM – Pemerintah Kabupaten Kuningan angkat bicara menanggapi narasi yang berkembang di ruang publik dan media sosial, terkait dugaan ketidakkonsistenan pernyataan Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar dalam rapat bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, Pemkab Kuningan menegaskan, pernyataan Bupati disampaikan dalam konteks yang berbeda, sehingga perlu dijelaskan secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Perlu kami sampaikan kronologinya secara lengkap agar tidak terjadi penafsiran yang keliru di masyarakat,” ujar Uu Kusmana dalam keterangan resminya, Senin (12/1/2026) pagi.

Uu menjelaskan, dalam agenda Rapat Forum Evaluasi APBD Kepala Daerah se-Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat KDM yang ditayangkan di kanal YouTube Lembur Pakuan, Bupati Kuningan mendapat pertanyaan terkait banjir yang terjadi di wilayah Kabupaten/Kota Cirebon, apakah disebabkan oleh kondisi wilayah hulu di Kabupaten Kuningan. Dalam forum resmi tersebut, Bupati Kuningan menjawab secara tegas berdasarkan data dan hasil laporan kajian tim di lapangan.

Pertama, tidak terdapat aktivitas pembukaan lahan di wilayah hulu sungai, khususnya Kuningan bagian utara, yang berada di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) dengan status kawasan konservasi.
Kedua, tidak ditemukan kejadian longsor tanah di wilayah hulu sungai yang berpotensi menyebabkan limpasan sedimen ke wilayah hilir.
Ketiga, kondisi aliran sungai utama maupun anak sungai di wilayah hulu dinyatakan relatif normal dan terkendali.

“Bupati menyampaikan bahwa banjir lebih dipengaruhi oleh curah hujan yang tinggi serta permasalahan teknis di wilayah hilir, seperti sedimentasi sungai, penyempitan alur, keterbatasan kapasitas drainase perkotaan, dan penumpukan sampah,” jelas Uu.

Lebih lanjut, Uu mengungkapkan adanya pembicaraan lanjutan Bupati Kuningan dengan KDM di luar forum resmi rapat, yang kebetulan ia dengar langsung saat mendampingi Bupati. Pembicaraan tersebut membahas pengelolaan sumber daya air dan kewenangan Balai TNGC, yang memiliki konteks berbeda dengan forum evaluasi APBD.

Baca Juga:  Tragedi di Pesta Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, 3 Orang Tewas akibat Desak-desakan Makanan Gratis

Dalam diskusi tersebut, Bupati Kuningan menyoroti fakta bahwa secara administratif kawasan TNGC berada di wilayah Kabupaten Kuningan, namun seluruh kewenangan pengelolaan berada di pemerintah pusat melalui Balai TNGC, termasuk perizinan dan pengelolaan sumber daya air.

“Kondisi ini kerap dirasakan minim koordinasi, sementara pemerintah daerah memiliki tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat, tetapi ruang kewenangannya sangat terbatas di wilayahnya sendiri,” ujar Uu.

Ia menegaskan, pernyataan Bupati tersebut merupakan catatan kebijakan yang disampaikan secara terbuka dan konstruktif, dengan tujuan mendorong sinergi, koordinasi, serta kejelasan peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bukan untuk saling menyalahkan.

“Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa tidak ada kontradiksi atau ketidakkonsistenan pernyataan. Yang terjadi adalah perbedaan konteks waktu dan substansi pembahasan antara forum rapat resmi dan diskusi lanjutan setelah rapat,” tegasnya.

Pemkab Kuningan, lanjut Uu, tetap berkomitmen menjaga kelestarian wilayah hulu, memperkuat kolaborasi lintas daerah dan lintas kewenangan, serta mendukung solusi penanganan banjir yang komprehensif dan berkeadilan di Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *