SIWINDU.COM – Kisruh pemanfaatan sumber mata air dari Lereng Gunung Ciremai di perbatasan Kabupaten Kuningan-Cirebon kian memanas. Pemerintah Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, menyatakan keberatan keras terhadap pengelolaan air oleh Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, yang dinilai mengabaikan hak prioritas masyarakat desa setempat dan bertentangan dengan prinsip perlindungan kawasan konservasi.
Persoalan jual beli air baku lintas daerah ini bahkan telah menarik perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang secara tegas mengingatkan agar sumber daya air dari Gunung Ciremai tidak dikomersialisasikan dan harus mengutamakan kepentingan lingkungan serta masyarakat sekitar.
Belum lama ini, Pemdes Cikalahang bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), dan PDAM Tirta Kamuning diundang langsung oleh Gubernur Jawa Barat ke Gedung Pakuan untuk membahas keluhan warga terkait pengelolaan sumber mata air tersebut.

Dilansir dari Kacenews.co, Kuwu Desa Cikalahang, Kusnan, menegaskan bahwa PDAM Tirta Kamuning telah melakukan wanprestasi dengan menyalurkan air ke Kabupaten Indramayu sebelum memenuhi kewajiban kepada masyarakat Desa Cikalahang.
Keberatan tersebut, kata Kusnan, merujuk pada berita acara sosialisasi tahun 2022 yang ditandatangani kuwu terdahulu bersama Direktur PDAM Tirta Kamuning. Dalam dokumen tersebut, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum air dialirkan ke luar wilayah desa.
“Air sudah mengalir ke Indramayu, sementara syarat-syarat yang disepakati belum dilaksanakan. Ini yang memicu kegelisahan masyarakat,” ujar Kusnan, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, hingga kini PDAM baru membangun fasilitas tuk atau mata air untuk tiga blok wilayah desa. Padahal, Desa Cikalahang memiliki lima blok yang seluruhnya berhak mendapatkan akses air bersih.
“Kami merasa dipermainkan. Seharusnya kebutuhan warga dipenuhi terlebih dahulu, baru bicara distribusi ke luar desa,” tegasnya.
Menurut Kusnan, keberatan telah disampaikan berulang kali melalui surat resmi maupun forum musyawarah, termasuk rapat tingkat kecamatan pada Desember 2025. Dalam pertemuan tersebut, PDAM menjanjikan tindak lanjut dalam waktu dua pekan, namun hingga kini tidak ada kejelasan.
“Hasil musyawarah desa sudah kami sampaikan ke direktur PDAM, tapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” katanya.
Tak hanya soal pemenuhan hak air, Pemdes Cikalahang juga menyoroti aspek legalitas pengelolaan sumber mata air. Hingga saat ini, belum ada nota kesepahaman (MoU) resmi antara PDAM Tirta Kamuning dengan Pemerintah Desa Cikalahang.
“Kami minta berita acara sosialisasi itu ditingkatkan menjadi perjanjian resmi agar memiliki kekuatan hukum. Tanpa MoU, masyarakat jelas dirugikan,” ujar Kusnan.
Ia juga mengungkapkan potensi krisis air yang mengancam kebutuhan pertanian dan perikanan warga. Kusnan mengacu pada prinsip pembagian pemanfaatan air, yakni 50 persen untuk alam, 30 persen untuk masyarakat, dan 20 persen untuk kepentingan komersial.
“Faktanya, tidak ada alat ukur yang jelas. Bahkan limpasan air yang seharusnya bisa dimanfaatkan masyarakat justru ditutup karung. Itu ada bukti dari tim penyidik BBWS,” ungkapnya.
Kondisi tersebut dinilai memperlihatkan kecenderungan pemanfaatan air lebih diarahkan untuk kepentingan komersial, bertolak belakang dengan arahan Gubernur Jawa Barat yang menegaskan bahwa air dari kawasan Ciremai tidak boleh dijadikan ladang bisnis.
“Kami tidak anti PDAM. Yang kami minta sederhana, jangan ganggu hak masyarakat atas air bersih, pertanian, dan perikanan,” tegas Kusnan.
Sebagai langkah tegas, Pemdes Cikalahang menyatakan siap menempuh jalur hukum jika tuntutan masyarakat tidak dipenuhi. Bahkan, pipa besar PDAM Tirta Kamuning yang melintasi wilayah Desa Cikalahang terancam dibongkar karena dinilai tidak mengantongi izin dari pemerintah desa.
“Selama ini tidak ada izin ke kami. Jika tidak ada penyelesaian, pipa akan kami copot dan kami layangkan surat keberatan resmi,” katanya.
Pemdes Cikalahang juga telah membentuk tim hukum bersama Biro Bantuan Hukum dan Konsultasi Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Cirebon untuk mengkaji dan menempuh langkah hukum lanjutan.
Ketua Tim Hukum BBKH Untag Cirebon, R Pandji Amiarsa, menjelaskan, pengambilan air baku untuk kepentingan bisnis wajib mengutamakan kebutuhan masyarakat sekitar sebagai hak prioritas.
Menurutnya, pengambilan air baku dari sumber mata air di kawasan konservasi harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
“Operasional PDAM ini belum melalui perjanjian tertulis yang sah dan ditandatangani di hadapan notaris, baru sebatas sosialisasi. Karena itu, perlindungan hukum bagi masyarakat Cikalahang harus menjadi prioritas,” kata Pandji.
Ia menambahkan, secara keseluruhan perlu dilakukan evaluasi terhadap kegiatan operasional PDAM, termasuk pemenuhan syarat izin pengambilan air baku melalui kementerian terkait, baik Kementerian PUPR maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PDAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan belum memberikan penjelasan resmi terkait sikap Pemdes Cikalahang. Upaya konfirmasi yang dilakukan Siwindu.com belum mendapatkan respons.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini