SIWINDU.COM – DPRD Kabupaten Kuningan memastikan akan memanggil Direktur PDAM Tirta Kamuning Ukas Suharfaputra beserta jajaran manajemen, Rabu (3/2/2026) besok. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan terkait kisruh manajemen PDAM yang belakangan menjadi sorotan publik, khususnya menyangkut dugaan pelanggaran pemanfaatan sumber daya air serta tingginya Biaya Operasional dan Pemeliharaan (BOP).
Pemanggilan ini sebelumnya beberapa kali tertunda, memunculkan pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat, terkait keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, menegaskan, DPRD sebenarnya ingin persoalan ini segera dibahas agar tidak berlarut-larut. Namun, padatnya agenda kedewanan dan undangan kegiatan nasional menjadi salah satu alasan penundaan.
“Kita inginnya secepatnya biar tidak terlalu lama. Tapi kemarin-kemarin kita tunda, terus ini ada undangan lagi dari Presiden Prabowo. Insya Allah hari Rabu kita panggil (PDAM),” ujar Nuzul Rachdy kepada sejumlah wartawan, Senin (1/2/2026), sebelum berangkat menuju Sentul, Kabupaten Bogor untuk mengikuti Rakornas pemerintah pusat.
Menurut Nuzul, DPRD berkepentingan memastikan pengelolaan PDAM Tirta Kamuning berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat PDAM mengelola sektor strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak.
“Kita ingin persoalan ini terang. Jangan sampai polemik ini justru berdampak pada pelayanan air bersih kepada masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, pengamat politik yang memantau perkembangan melalui media, Ade Ahmadi, mengingatkan agar pemanggilan jajaran Direksi PDAM tidak berhenti sebagai agenda seremonial belaka. Ia meminta DPRD bersikap tegas dan independen dalam mengungkap persoalan yang ada.
“Jangan main mata. Jangan sampai masalah ini beres di kolong meja,” tegas Ade menekankan.
Menurutnya, kisruh PDAM harus dituntaskan secara terbuka agar publik mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di tubuh perusahaan daerah tersebut. Terlebih, persoalan yang mencuat berkaitan langsung dengan pemanfaatan sumber daya alam berupa air, yang merupakan hak publik dan harus dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
“Masalah ini harus tuntas, supaya publik tahu duduk persoalannya. Ini bukan isu kecil, karena menyangkut pengelolaan sumber daya air dan uang publik,” ujarnya.
Ade menambahkan, DPRD memegang peran strategis dalam memastikan tidak ada pelanggaran aturan maupun praktik pengelolaan yang merugikan masyarakat dan daerah. Jika pengawasan tidak dilakukan secara tegas dan terbuka, ia khawatir kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan PDAM akan semakin menurun.
“Air itu hak publik. Kalau pengelolaannya bermasalah dan tidak dibuka secara transparan, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan daerah, tapi juga masyarakat sebagai pelanggan,” pungkasnya.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini