Pulbaket Belum Rampung, DPRD Tunda Pemanggilan PDAM, Nuzul: Besok ke BBWS Dulu

Pulbaket Belum Rampung, DPRD Tunda Pemanggilan PDAM, Nuzul: Besok ke BBWS Dulu
Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy, menyampaikan rencana pemanggilan PDAM Rabu besok diundur, lantaran akan menemui BBWS di Cirebon. (Foto: Mumuh Muhyiddin/siwindu.com)
1 jam ago 7 Dilihat

SIWINDU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan memastikan pemanggilan PDAM Kuningan ditunda. DPRD memilih merampungkan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dengan mendatangi langsung Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung sebelum memanggil manajemen PDAM, Rabu (4/2/2026) besok.

Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, menegaskan langkah tersebut diambil agar DPRD memiliki data dan dokumen yang utuh, terutama terkait Surat Peringatan (SP) dari BBWS, kerja sama lintas daerah, termasuk penjualan air ke Indramayu, serta dugaan pelanggaran perizinan pemanfaatan air yang kini menjadi sorotan publik.

“Pulbaket kita belum rampung. Besok kita ke BBWS dulu,” ujar Nuzul, Selasa (3/2/2026).

Nuzul menjelaskan, hingga saat ini DPRD belum pernah menerima tembusan SP1, SP2, maupun SP3 yang dilayangkan BBWS Cimanuk Cisanggarung kepada PDAM Kuningan.

“DPRD belum memegang dokumen (SP 1, 2 dan 3 dari BBWS kepada PDAM Kuningan) itu karena memang tidak ada tembusan. SP1, SP2, SP3 itu tidak ada tembusan ke DPRD. Jadi ini masih sepihak kalau kita bicara tanpa dokumen,” tegasnya.

Karena itu, DPRD menilai perlu mendalami langsung ke BBWS untuk mengetahui substansi pelanggaran, dasar hukum surat peringatan, serta kewajiban yang harus dijalankan PDAM, termasuk kemungkinan pembongkaran jaringan pipa atau sanksi lainnya.

Selain ke BBWS, DPRD Kuningan juga akan menelusuri dokumen kerja sama PDAM Kuningan dengan PDAM Indramayu, PDAM Kota Cirebon, dan PDAM Kabupaten Cirebon. Pendalaman tersebut mencakup perjanjian kerja sama (PKS), nilai investasi, titik sumber air, hingga peruntukan air yang dialirkan ke wilayah lain.

“Perjanjiannya seperti apa, pelanggarannya dimana, berapa titik sumber airnya, itu semua harus jelas dulu,” kata Nuzul.

Untuk mendukung langkah tersebut, DPRD telah menugaskan Komisi II melakukan penelusuran teknis dan administratif, termasuk turun langsung ke daerah tujuan kerja sama.
Nuzul menegaskan, DPRD berpijak pada substansi SP3 BBWS yang merupakan mandat dari Kementerian PUPR, sehingga harus dihormati dan dijalankan oleh semua pihak.

Baca Juga:  Pipa PDAM Diduga Rusak Kawasan TNGC, Ketegasan Bupati Kuningan Dipertanyakan

“Jangan melihat BBWS-nya, tapi kita lihat Kementerian PU-nya. BBWS itu diberi mandat. Kalau dalam surat peringatan itu harus dibongkar, ya harus dilaksanakan,” tegasnya.

Meski demikian, DPRD menegaskan masih berada pada tahap penyelesaian dan pendalaman, dengan tetap mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap masyarakat, terutama soal layanan air bersih.

“Kita masih dalam tahap penyelesaian. Jangan loncat ke kesimpulan dulu,” ujarnya.

DPRD memastikan, pemanggilan resmi terhadap PDAM akan dilakukan setelah seluruh bahan keterangan dan dokumen pendukung terkumpul, agar proses evaluasi berjalan objektif, transparan, dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *