Di Tengah Sengkarut PDAM Kuningan, Desa Darma Bongkar Dugaan Ketimpangan Pemanfaatan Air Darmaloka

Di Tengah Sengkarut PDAM Kuningan, Desa Darma Bongkar Dugaan Ketimpangan Pemanfaatan Air Darmaloka
Foto: ilustrasi/net
2 menit ago 4 Dilihat

SIWINDU.COM – Di saat PDAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan tengah diterpa berbagai persoalan, mulai dari layanan, tata kelola air, BOP yang tinggi hingga sorotan publik, satu per satu keluhan dari desa pemilik sumber air mulai bermunculan. Terbaru, Pemerintah Desa Darma, Kecamatan Darma, membongkar ketimpangan serius dalam kerja sama pemanfaatan air Darmaloka dengan PDAM.

Kepala Desa Darma, Yadi Juharyadi, Selasa (3/2/2026), menyebut skema kompensasi yang diterapkan PDAM Kuningan tidak mencerminkan keadilan dan akal sehat, terutama jika dibandingkan dengan nilai ekonomi air yang diambil dari wilayah desa.

“Logikanya tidak masuk. PAMDes Darma yang dikelola BUMDes melayani sekitar 1.000 konsumen. Setiap rumah diberi jatah gratis 10 meter kubik per bulan, tarifnya hanya Rp300 per meter kubik. Dari situ saja, pendapatan kami sekitar Rp6 juta per bulan,” kata Yadi mengawali keluhannya.

Dalam hitungan setahun, sebut Yadi, pendapatan dari retribusi PAMDes Darma diperkirakan mencapai Rp120 juta. Namun, dari kerja sama dengan PDAM Tirta Kamuning, desa hanya menerima kompensasi sekitar Rp60 juta per tahun.

Ketimpangan ini makin mencolok ketika memasuki musim kemarau. Menurut Yadi, pada puncak kekeringan, PDAM Tirta Kamuning masih mengandalkan pasokan air dari Darmaloka dengan debit mencapai sekitar 37 liter per detik.

Air tersebut kemudian dijual kembali kepada pelanggan PDAM dengan tarif yang berkisar Rp2.500 per meter kubik, jauh di atas tarif air PAMDes yang justru dikelola desa dengan orientasi pelayanan sosial.

“Desa menjaga sumber air, menanggung dampak lingkungan, tapi nilai ekonominya justru dinikmati pihak lain,” ketus Yadi.

Persoalan Darmaloka kini menjadi diskusi serius antara Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pengelola BUMDes. Mereka mempertanyakan dasar perhitungan kompensasi, transparansi pengambilan air, hingga keberpihakan PDAM terhadap desa sebagai pemilik sumber daya alam.

Baca Juga:  Bupati Kuningan Fasilitasi Dialog Pemdes Cikalahang-PDAM, Pemenuhan Air 5 Blok Disepakati

Keluhan Desa Darma ini memperpanjang daftar sengkarut yang membelit PDAM Tirta Kamuning di era kepemimpinan Ukas Suharfaputra. Di tengah tuntutan perbaikan layanan dan akuntabilitas, muncul dugaan bahwa pola kerja sama dengan desa sumber air justru menyimpan ketimpangan struktural.

Yadi menegaskan, jika tidak ada evaluasi menyeluruh, pihaknya siap menempuh langkah formal. Dalam waktu dekat, Pemerintah Desa Darma berencana melayangkan surat resmi kepada PDAM Tirta Kamuning untuk meminta perubahan skema kerja sama.

“Kami tidak ingin lagi pola kompensasi yang merugikan desa. Harus ada kemitraan yang adil dan transparan. Air ini milik masyarakat Desa Darma,” ujarnya.

Kasus ini dinilai berpotensi membuka kotak pandora tata kelola air di Kabupaten Kuningan. Jika tidak segera diusut tuntas, publik khawatir persoalan Darmaloka hanya menjadi satu dari sekian banyak masalah dalam pengelolaan PDAM Tirta Kamuning yang selama ini luput dari pengawasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *