Siwindu.com – Ancaman hoaks dan disinformasi dinilai bukan lagi sekadar persoalan komunikasi digital, tetapi berpotensi memicu konflik sosial hingga mengganggu stabilitas daerah.
Atas dasar itu, sebanyak 300 pemuda di Kabupaten Kuningan dibekali strategi melawan disinformasi dalam kegiatan Sosialisasi Literasi Digital dan Anti Hoaks bertajuk “Ngabedakeun Kaler jeung Kidul” di Gedung Sanggariang, Sabtu (21/2/2026).
Kegiatan yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Barat tersebut, merupakan bagian dari roadshow edukasi pencegahan disinformasi kebijakan daerah.
Kepala Bidang Kewaspadaan Daerah Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat, H Khoirul Naim SKM MEpid, menegaskan, literasi digital menjadi instrumen penting dalam menjaga kondusivitas wilayah.
“Kami sedang melakukan upaya-upaya pencegahan dalam kerangka mengantisipasi munculnya konflik sosial, radikalisme, kekerasan, termasuk hal-hal yang berkecenderungan terhadap instabilitas di daerah,” ujarnya.
Menurutnya, disinformasi yang dikemas secara sistematis dapat memengaruhi opini publik, terutama saat menyangkut kebijakan pemerintah daerah. Karena itu, generasi muda perlu memiliki kemampuan membedakan informasi yang valid dan yang menyesatkan.
Empat narasumber lintas sektor dihadirkan dalam kegiatan tersebut. Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Dr Cecep Darmawan SH SIP SPd MSi MH CPM, memaparkan materi tentang peta disinformasi kebijakan daerah di Jawa Barat, mulai dari pola sebaran, kanal distribusi, hingga motif di baliknya.
Ia menjelaskan, isu kebijakan publik kerap dijadikan bahan manipulasi informasi untuk membangun persepsi negatif, memancing emosi, bahkan memecah belah masyarakat.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Dr Dadang Rahmat Hidayat SSos SH MSi, menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai “vaksin” anti-disinformasi. Menurutnya, standar layanan informasi, transparansi data, dan akuntabilitas pemerintah menjadi benteng utama menangkal hoaks.
Dari unsur kepolisian, AKP Sunandar Permana Sidik SH dari Kepolisian Daerah Jawa Barat memberikan kelas praktik cek fakta. Peserta diajak memahami teknik verifikasi informasi, membaca konteks data, hingga menyusun counter-narrative terhadap isu kebijakan daerah yang menyesatkan.
Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kabupaten Kuningan, Nana Suhendra MPd, memaparkan tiga pilar utama strategi pengendalian informasi di daerah.
Pertama, monitoring informasi, yakni pemantauan opini publik dan pelacakan tren negatif di media sosial melalui analisis sebagai sistem peringatan dini.
Kedua, klarifikasi cepat, dengan penyusunan narasi kontra-hoaks secara profesional dan persuasif, lalu disebarluaskan melalui kanal resmi pemerintah.
Diskominfo juga telah memiliki SOP pelayanan aduan hoaks hingga publikasi hasil klarifikasi melalui website dan Instagram Kuningan Saber Hoaks.
Ketiga, manajemen krisis, melalui pembentukan Tim Tanggap Krisis yang bertugas melakukan penilaian risiko dan pemulihan informasi secara terstruktur.
Tim Kuningan Saber Hoaks dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 487/KPTS.748.Diskominfo/2022.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan hoaks melalui layanan LAPOR KUNINGAN MELESAT, baik via WhatsApp 0813-8981-3999 maupun datang langsung ke Kantor Diskominfo Kuningan.
“Ruang digital harus kita jaga bersama. Pemuda menjadi garda terdepan dalam melawan disinformasi. Hoaks bukan hanya persoalan komunikasi, tetapi bisa berdampak pada kondusivitas daerah,” tegas Nana.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Ika Siti Rahmatika, yang hadir secara virtual, mengingatkan pentingnya sikap kritis sebelum membagikan informasi.
“Hoaks sering kali dibuat dengan judul provokatif, memancing emosi, bahkan sengaja memecah belah masyarakat. Jika kita tidak berhati-hati, kita bisa ikut menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya,” ujarnya.
Ia membagikan empat langkah sederhana sebelum membagikan informasi. Yakni membaca secara utuh, mengecek sumber, tidak terpancing judul sensasional, dan melakukan klarifikasi jika ragu.
Sementara itu, dari Badan Kesbangpol Kabupaten Kuningan materi diisi Sekretaris MH Khadafi Mufti MSi. Ia memaparkan terkait tugas dan fungsi Badan Kesbangpol. Meski baru menjabat belum sebulan, pihaknya telah memverifikasi banyak Ormas yang memenuhi persyaratan dan berhak mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
“Insya Allah kita tidak akan memberikan pelayanan yang sulit, asalkan persyaratan bisa dipenuhi. Tentu saja kami juga akan turun langsung untuk melakukan verifikasi lapangan,” ujar Khadafi.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini