Siwindu.com – Polemik pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) berupa penyadapan getah pinus di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) kian memanas. Di tengah tudingan ilegal dan stigma “maling” terhadap warga desa penyangga, Ketua PSI Kabupaten Kuningan Asep Susan Sonjaya Suparman atau yang akrab disapa Asep Papay angkat bicara membela kelompok tani hutan (KTH).
Asep menegaskan, KTH bukan perusak hutan seperti yang ditudingkan. Justru sebaliknya, mereka selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga kawasan, termasuk saat terjadi kebakaran hutan.
“Dua tahun terakhir zero fire. Itu bukan kebetulan. KTH selalu turun kalau ada potensi kebakaran. Mereka yang pertama bergerak,” ujarnya, Sabtu (21/20/2026).
Menurutnya, sejak 2022 KTH dari 13 desa penyangga di Kabupaten Kuningan telah menjalani proses verifikasi subjek oleh Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC). Bahkan proses pembaruan data sudah dilakukan dua kali dan seluruh kelompok diketahui serta direkomendasikan oleh kepala desa masing-masing.
“Warga ini sudah diverifikasi. Mereka bukan orang luar. Tinggal satu tahapan lagi, yaitu Perjanjian Kerja Sama (PKS). Tapi ini yang belum juga terbit,” tegasnya.
Ia menilai, polemik yang berkembang di ruang publik justru mengaburkan fakta bahwa aktivitas penyadapan dilakukan di zona tradisional yang memang diatur dalam skema kemitraan konservasi. Karena itu, penyadapan tidak bisa serta-merta disamakan dengan perusakan hutan.
Selain aktif dalam pencegahan kebakaran, KTH juga melakukan pembibitan dan penanaman pohon secara swadaya. Persemaian pohon endemik Ciremai dilakukan di beberapa titik, dan bibitnya digunakan untuk berbagai kegiatan penanaman di wilayah Kuningan.
“Kalau penanaman besar, KTH yang paling banyak turun. Kalau bersih-bersih kawasan, mereka juga terlibat. Tapi ketika menyadap di zona tradisionalnya sendiri, malah distigma maling. Ini yang menyakitkan,” kata Asep.
Ia menyebut terdapat sekitar 28 KTH yang tersebar di Kuningan dan Majalengka yang aktif dalam kegiatan konservasi. Menurutnya, jika ada persoalan teknis seperti jumlah anggota atau administrasi, seharusnya dapat disampaikan secara terbuka dan diselesaikan bersama.
Asep juga mendorong agar pemerintah daerah hadir memfasilitasi komunikasi antara warga dan pengelola taman nasional. Sebab, persoalan ini menyangkut hajat hidup masyarakat dari 13 desa penyangga Gunung Ciremai.
“Yang diminta warga sederhana, kepastian hukum. Jangan terus dimarginalkan. Mereka bukan perusak, mereka penjaga,” pungkasnya.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini