Siwindu.com – Forum Masyarakat Peduli Kuningan (FMPK) kembali mempertanyakan keseriusan DPRD Kabupaten Kuningan dalam menjalankan fungsi representasi dan penyaluran aspirasi masyarakat. Pasalnya, hingga awal Juni 2026, surat permohonan audiensi yang diajukan organisasi tersebut belum juga mendapatkan kepastian jadwal maupun kejelasan waktu pelaksanaan.
Sekretaris FMPK, Luqman Maulana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan audiensi pertama, 18 Mei 2026 lalu. Namun hingga kini belum ada kepastian dari DPRD terkait agenda pertemuan tersebut.
Sebagai bentuk keseriusan terhadap persoalan yang ingin disampaikan, FMPK bahkan kembali melayangkan surat permohonan audiensi kedua, 2 Juni 2026. Namun, menurut Luqman, respons yang diharapkan masih belum juga diterima.
“Jangan sampai hanya untuk menyampaikan aspirasi saja masyarakat dibuat begitu sulit. Kami menempuh jalur yang benar, menggunakan mekanisme yang sah, menyampaikan surat resmi, dan meminta ruang dialog secara terbuka. Namun hingga hari ini tidak ada kejelasan. Pertanyaannya, apakah suara rakyat sudah tidak lagi dianggap penting?,” ujar Luqman.
Menurutnya, lambannya respons terhadap permohonan audiensi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia menilai kondisi itu dapat memunculkan anggapan bahwa kritik yang disampaikan publik sengaja dibiarkan tanpa tindak lanjut hingga akhirnya mereda dengan sendirinya.
“Kami melihat ada kecenderungan membiarkan kritik mengendap tanpa penyelesaian. Seolah-olah jika didiamkan cukup lama, masyarakat akan lupa. Cara berpikir seperti ini sangat berbahaya. Kesalahan yang tidak pernah dijelaskan, tidak pernah dievaluasi, dan tidak pernah dipertanggungjawabkan pada akhirnya akan dianggap sebagai sesuatu yang normal,” katanya.
Luqman menegaskan, demokrasi tidak hanya berhenti pada pelaksanaan pemilu, tetapi juga ditentukan oleh sejauh mana ruang partisipasi masyarakat dibuka dan dijaga. Karena itu, menurutnya, kritik dan aspirasi publik semestinya dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang sehat.
“Kami khawatir ada sikap anti kritik yang semakin nyata. Seolah-olah masyarakat dianggap tidak tahu apa-apa, dianggap mudah dibohongi, dan dianggap akan diam terhadap berbagai persoalan yang terjadi. Padahal masyarakat memiliki hak untuk mengetahui, hak untuk bertanya, dan hak untuk memperoleh jawaban,” tegasnya.
Meski demikian, FMPK menyatakan tetap berkomitmen menggunakan jalur konstitusional dan mekanisme yang sesuai aturan dalam menyampaikan kritik maupun tuntutan kepada pemerintah daerah dan DPRD.
Menurut Luqman, keterbukaan terhadap kritik merupakan salah satu syarat penting bagi terwujudnya pemerintahan yang akuntabel dan demokratis.
“Kami ingin mengingatkan DPRD agar tidak mengabaikan aspirasi masyarakat. Jangan sampai rakyat yang sedang berupaya menggunakan jalur resmi dan bermartabat justru merasa dipinggirkan. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan terhadap mekanisme yang tersedia karena merasa suaranya tidak pernah didengar,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar kondisi tersebut tidak terus berlarut-larut karena dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi saluran aspirasi publik.
“Jangan sampai rakyat bergerak tanpa mengikuti aturan karena merasa jalur-jalur resmi tidak lagi berfungsi. Kami tidak menginginkan itu. Kami ingin berdialog, kami ingin menyampaikan kritik sesuai koridor hukum dan demokrasi. Tetapi jangan pula suara kami, satu-satunya alat yang kami miliki untuk mengingatkan penguasa, ikut dimatikan,” tandasnya.
FMPK pun mendesak pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan segera memberikan kepastian jadwal audiensi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat serta mengawasi jalannya pemerintahan.
Menurut FMPK, keterbukaan terhadap kritik bukanlah ancaman bagi kekuasaan, melainkan fondasi penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, etika, dan kepentingan rakyat.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini