Sempat Diwarnai Isu Boikot, Rapat Paripurna DPRD Kuningan Molor Satu Jam Lebih, Bupati Sampaikan LPj APBD 2025

Sempat Diwarnai Isu Boikot, Rapat Paripurna DPRD Kuningan Molor Satu Jam Lebih, Bupati Sampaikan LPj APBD 2025
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar salam komando dengan Ketua DPRD Nuzul Rachdy, saat penyampaian nota LPj APBD TA 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Senin (29/6/2026) siang. Foto: ist
1 hari ago 31 Dilihat

Siwindu.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (29/6/2026) siang, sempat diwarnai isu boikot dari kalangan anggota dewan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum rapat dimulai beredar isu adanya penolakan untuk mengikuti paripurna. Isu tersebut dikaitkan dengan belum rampungnya proses tunjangan anggota DPRD yang hingga kini masih menjadi pembahasan.

Rapat yang semula dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB akhirnya molor sekitar satu jam lebih dan baru dibuka sekitar pukul 14.15 WIB.

Sebelum sidang dimulai, para pimpinan fraksi dikabarkan menggelar pertemuan tertutup di ruang Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy. Setelah beberapa lama melakukan pembahasan, mereka keluar dari ruangan dan rapat paripurna pun akhirnya dapat dilaksanakan.

Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar bersama Wakil Bupati Tuti Andriani bahkan telah lebih dahulu hadir di gedung DPRD sebelum sidang dimulai.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari unsur pimpinan DPRD terkait penyebab molornya rapat maupun isu boikot yang sempat beredar. Belum diketahui pula apakah pertemuan para pimpinan fraksi berkaitan dengan persoalan tersebut atau membahas agenda lainnya.

Dalam rapat paripurna itu, Bupati Dian Rachmat Yanuar menyampaikan nota pengantar Raperda tentang LPj Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam paparannya, Bupati mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, setelah pada tahun sebelumnya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Bupati juga menjelaskan, pelaksanaan APBD 2025 dihadapkan pada tantangan berupa penurunan transfer pemerintah pusat pada akhir tahun anggaran. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah melakukan berbagai langkah antisipasi, di antaranya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemetaan prioritas belanja, hingga penyesuaian realisasi kegiatan dengan kemampuan keuangan daerah agar tidak kembali terjadi gagal bayar seperti tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Nuzul Sebutkan Nama 3 SKPD Jadi Penyebab WDP, Bupati Dian: Dewan Juga Ada Temuan

Secara umum, pendapatan daerah tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp2,825 triliun dan terealisasi Rp2,641 triliun atau 93,50 persen. Sementara belanja daerah dianggarkan Rp2,919 triliun dengan realisasi Rp2,696 triliun atau 92,37 persen.

Pada akhir tahun anggaran 2025, Pemkab Kuningan mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp37,13 miliar. Menurut Bupati, SiLPA tersebut sebagian besar berasal dari belanja yang bersifat terikat, seperti dana BLUD, DAU Pendidikan, dan BOKB yang baru diterima pada penghujung tahun anggaran.

Raperda LPj Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas oleh DPRD Kabupaten Kuningan sesuai tahapan yang telah dijadwalkan sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *