Kepala Desa Datar Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Terkait Penerbitan SHGB ke Polres Kuningan

Siwindu.com – Kepala Desa Datar, Kecamatan Cidahu, Wartono, melalui tim kuasa hukumnya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Kuningan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Kuasa hukum Wartono, Rifqi Rafif SH MH MKn, bersama tim kuasa hukum Dikka Egisdra SH, Emir Fasya SH MH, dan Rafli Pamungkas SH, menyampaikan, laporan tersebut ditujukan terhadap PT Bhakti Artha Mulya, R Januka, dan Vita. Meski demikian, dugaan tersebut masih merupakan materi laporan yang akan diproses dan dibuktikan sesuai mekanisme hukum oleh penyidik kepolisian.

Rifqi mengatakan, kliennya merasa dirugikan karena sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses peralihan hak atas tanah, permohonan SHGB kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, hingga penerbitan SPPT diduga dibuat tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Kepala Desa Datar.

Menurutnya, Kepala Desa Datar tidak pernah mengetahui, menandatangani, ataupun memberikan persetujuan terhadap dokumen yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah dari R. Januka dan Vita kepada PT Bhakti Artha Mulya. Selain itu, terdapat pula dokumen persyaratan lain yang berkaitan dengan administrasi desa dan diduga digunakan dalam proses permohonan SHGB maupun penerbitan SPPT.

“Klien kami tidak pernah mengetahui, menandatangani ataupun memberikan persetujuan terhadap dokumen-dokumen tersebut. Karena itu kami melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen atau tanda tangan yang diduga digunakan dalam proses administrasi dimaksud,” ujar Rifqi kepada wartawan di Mapolres Kuningan, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, dugaan tersebut berkaitan dengan proses penerbitan SHGB yang telah terbit atas sebagian lahan di Desa Datar. Menurutnya, dalam setiap tahapan administrasi pertanahan yang berkaitan dengan desa, pemerintah desa semestinya mengetahui atau dilibatkan sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya terkait dokumen administrasi yang menjadi persyaratan.

Baca Juga:  Waduh! Kuwu Kalimanggis Kulon Dilaporkan Warganya ke Polres Kuningan

“Baik warkah, pemberitahuan, persetujuan, maupun dokumen administrasi lainnya, menurut klien kami, tidak pernah diketahui ataupun disetujui oleh Kepala Desa Datar. Namun SHGB telah terbit dan SPPT atas nama perusahaan muncul sekitar tahun 2024 hingga 2025. Hal itu yang kemudian menjadi salah satu dasar laporan kami,” katanya.

Rifqi menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik Polres Kuningan. Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar seluruh fakta dapat terungkap melalui proses penyelidikan maupun penyidikan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Bhakti Artha Mulya, R Januka, maupun Vita terkait laporan yang disampaikan Kepala Desa Datar tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *