Siwindu.com – Misteri kematian seorang Nenek (77) yang ditemukan di dalam sumur di Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, mulai terungkap.
Jajaran Satreskrim Polres Kuningan mengamankan seorang pria berinisial T (38), yang diduga terlibat dalam kematian korban berinisial R. Polisi mengungkap, T ternyata merupakan anak kandung korban.
Tersangka diamankan kurang dari 24 jam setelah peristiwa tersebut terjadi, Sabtu (8/8/2026) lalu. Ia ditangkap di rumah istrinya yang berada di wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama SIK MH, mengungkap perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).
Dalam konferensi pers itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz SH, serta Kasi Humas AKP Mugiyono SE MM.
Menurut Kapolres, penyelidikan sementara mengungkap dugaan motif yang melatarbelakangi tindakan T. Peristiwa tersebut diduga bermula ketika tersangka merasa kesal karena dibangunkan saat sedang tidur.
Rasa kesal tersebut kemudian diduga memicu tindakan kekerasan terhadap korban.
“Tersangka diduga melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan palu,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers.
Palu yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut kini telah diamankan polisi sebagai salah satu barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami luka pada bagian kepala yang diduga akibat benturan benda tumpul. Setelah korban tidak berdaya, polisi menduga T kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam sumur.
Usai kejadian, keberadaan T sempat berada di luar Kabupaten Kuningan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Kabupaten Brebes.
Petugas selanjutnya mendatangi rumah istri T dan berhasil mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya sebuah palu dan pakaian milik korban.
Polisi juga masih mendalami kondisi kejiwaan T. Kapolres menegaskan, sejauh ini belum terdapat riwayat resmi yang membuktikan bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa.
Meski demikian, kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka secara lebih objektif.
“Untuk kondisi kejiwaan, kami masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres.
Penyidik juga masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kondisi sebelum kejadian hingga tindakan yang dilakukan setelah korban meninggal dunia.
Dari informasi sementara yang dihimpun kepolisian, sebelum peristiwa terjadi T sempat tinggal bersama ibu dan saudara-saudaranya di rumah korban di Desa Wanasaraya.
Atas perkara tersebut, T dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini
