Polres Kuningan Sikat Peredaran Miras, 62 Botol Disita dari Tiga Wilayah

Siwindu.com – Polres Kuningan kembali menggencarkan razia minuman keras (miras) di sejumlah wilayah Kabupaten Kuningan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya cipta kondisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Hasilnya, sebanyak 62 botol minuman keras dari berbagai merek berhasil disita petugas dalam razia yang menyasar sejumlah lokasi di wilayah Kuningan, Kramatmulya, dan Cilimus.

Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Jojo Sutarjo didampingi Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiyono mengatakan, razia dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran miras.

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya peredaran miras di beberapa wilayah. Dari hasil penyisiran, kami menemukan berbagai merek minuman keras dan sebanyak 62 botol kami sita untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Jojo, Kamis (27/8/2026).

Puluhan botol miras tersebut ditemukan dari sejumlah warung kelontong dan ruko yang menjadi sasaran razia. Petugas langsung mengamankan barang bukti tersebut untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.

Menurut Jojo, razia tersebut bukan sekadar penindakan, tetapi juga merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas yang dapat ditimbulkan dari peredaran minuman beralkohol.

“Tujuan kami menjaga ketertiban dan menciptakan kondisi yang aman. Cipta kondisi ini terus kami tingkatkan, dengan menyasar lokasi-lokasi yang berdasarkan informasi masyarakat terdapat peredaran miras,” ujarnya.

Tak hanya menyasar warung dan ruko, kepolisian sebelumnya juga melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Linggarjati. Dalam kegiatan tersebut, petugas kembali menemukan dan menyita puluhan botol minuman keras.

Polres Kuningan menegaskan, razia miras akan terus dilakukan secara berkala, terutama terhadap lokasi-lokasi yang berdasarkan laporan dan informasi masyarakat diduga menjadi titik peredaran minuman beralkohol.

Baca Juga:  Residivis Sabu Diciduk Lagi! Polres Kuningan Ungkap 4 Kasus Narkoba Selama Juni 2025

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila menemukan adanya aktivitas peredaran miras di lingkungannya. Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam membantu polisi memetakan sekaligus menekan peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Kuningan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *