BK DPRD Kuningan Putuskan ‘R’ Langgar Etik, Nuzul: Kita Tunggu Respon Partai

BK DPRD Kuningan Putuskan 'R' Langgar Etik, Nuzul: Kita Tunggu Respon PartaiBK DPRD Kuningan Putuskan 'R' Langgar Etik, Nuzul: Kita Tunggu Respon Partai
Ketua DPRD Kuningan Nuzul rachdy beserta jajaran BK, saat konferensi pers usai rapat paripurna laporan BK tentang proses dugaan kasus pelanggaran etik oknum anggota DPRD. (Foto: Mumuh Muhyiddin/Siwindu.com)
3 minggu ago 37 Dilihat

Siwindu.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan telah rampung memproses dugaan kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota dewan ‘R’.

Hal tersebut dilaporkan BK kepada pimpinan DPRD melalui rapat paripurna internal, Selasa siang (4/3/2025). Sidang paripurna internal ini berlangsung tertutup dan pintu masuk dijaga security.

Usai rapat berlangsung, Ketua DPRD Nuzul Rachdy SE didampingi Ketua BK H Eman Suherman SH MH beserta 4 anggotanya, langsung menggelar konferensi pers. Dalam keterangannya, Nuzul menyampaikan bahwa hasil sidang BK terkait laporan dugaan kasus perselingkuhan tersebut, menyatakan anggota Dewan berinisial R terbukti melanggar etik.

“Teman-teman yang saya hormati, hari ini merupakan hari yang tidak mengenakkan bagi DPRD. Kami baru saja mengumumkan keputusan Badan Kehormatan, terkait pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota dewan Saudara R,” kata Nuzul mengawali keterangannya.

Menurut Nuzul, keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang, mulai dari penerimaan laporan, verifikasi, penyelidikan, hingga penyidikan. Dalam proses tersebut, BK telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk pengadu, teradu, saksi, serta ahli.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan kesesuaian antara laporan pengaduan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan saksi dan ahli. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, BK memutuskan bahwa saudara R terbukti melanggar etik,” jelasnya.

Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, BK telah menjatuhkan sanksi sesuai kewenangannya, yakni mengusulkan pemberhentian terhadap anggota DPRD yang bersangkutan.

“Tadi dalam Paripurna hanya diumumkan saja, tidak ada keputusan baru karena keputusan BK bersifat final. Langkah selanjutnya, DPRD akan menyurati partai politik yang bersangkutan. Partai diberikan waktu 7 hari untuk merespons surat dari DPRD, kemudian memiliki 30 hari untuk memberikan jawaban,” ungkapnya.

Jika dalam 30 hari tidak ada tanggapan dari partai, lanjut Nuzul, DPRD akan mengusulkan pemberhentian ke Gubernur Jawa Barat, yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan akhir dalam waktu 14 hari setelah menerima usulan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *