Pengamat Sebut Tuntutan PDAU Dibubarkan Berulang dari Tahun ke Tahun, Heni: Silahkan Cek Regulasi

Pengamat Sebut Tuntutan PDAU Dibubarkan Berulang dari Tahun ke Tahun, Heni: Silahkan Cek Regulasi
Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha di Komplek Taman Cirendang Kuningan. (Foto: net)
18 menit ago 28 Dilihat

Siwindu.com – Aktivis LSM Merah Putih sekaligus pengamat politik dan pemerintahan Kuningan, Boy Sandi Kartanegara, menyebut wajar adanya tuntutan pembubaran Perumda Aneka Usaha / PDAU, terlebih fenomena tuntutan ini selalu berulang dari tahun ke tahun.

“Saya pikir, wajar jika muncul desakan agar PDAU dibubarkan, dan ini tuntutan yang terus berulang dari tahun ke tahun,” kata Boy, Selasa (18/3/2025).

Hanya saja, kata Boy, sebelum masuk ke fase itu (pembubaran PDAU, red), perlu dilakukan pengkajian yang mendalam, mengingat ini menyangkut SDM-SDM yang berada di dalamnya.

“Tinggal dichallenge saja Dirut PDAU untuk mampu menunjukan aksi korporasinya, agar bisa memberikan kontribusi kepada PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujarnya.

Boy berharap semua pihak, khususnya Pemkab Kuningan yang kini dipimpin Bupati Dian Rachmat Yanuar selaku Owner, bisa memberikan waktu yang terukur, agar langkah-langkah Direktur PDAU Heni Susilawati bisa lebih efektif dan efisien demi kemajuan PDAU itu sendiri.

“Masih banyak hal yang perlu dilakukan sebelum masuk ke arah pembubaran. Silahkan dirumuskan oleh para pengambil kebijakan,” saran Boy Sandi.

Boy pun memberikan tanggapan terkait sosok Dirut PDAU Hj Heni Susilawati yang kini sedang menjadi sorotan. Sebagai personal, kata Boy, Heni merupakan sosok yang baik dan kuat.

“Beliau ini menurut saya sosok yang baik. Dicaci kanan kiri tak tumbang, tapi dipuji sebagai Direktur juga belum pantas,” ucap Boy sedikit bercanda.

Terpisah, saat dimintai tanggapannya via pesan Whatssap, Dirut Perumda AU, Hj Heni Susilawati SSos MM, menegaskan bahwa terkait keberadaan BUMD, termasuk PDAU yang dipimpinnya itu kewenangannya ada di tangan Pemkab Kuningan.

“Kewenangan di Pemkab. Regulasinya silahkan di cek di UU 23/2014, PP 54/2017, Permendagri 118/2018, dan Perda Kabupaten Kuningan 11/2019,” singkat Heni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *