Waspada Tawaran Kerja di Luar Negeri Gaji Tinggi, 699 WNI Malah Jadi Korban Perdagangan Orang!

Waspada Tawaran Kerja di Luar Negeri Gaji Tinggi, 699 WNI Malah Jadi Korban Perdagangan Orang!
WNI korban perdagangan orang dipulangkan dari luar negeri. (Foto: liputan6.com)
April 7, 2025 100 Dilihat

Siwindu.com – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 699 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhasil dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. Proses pemulangan berlangsung bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.

Seperti dilansir dari liputan6.com, tersangka berinisial HR (27), seorang karyawan swasta yang diketahui ikut dalam rombongan pemulangan korban. HR diduga berperan sebagai perekrut, dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand dengan gaji tinggi dan fasilitas lengkap.

Namun kenyataannya, para korban malah dikirim ke wilayah konflik Myawaddy, Myanmar, dan dipaksa bekerja sebagai operator online scam.

“Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Padahal kenyataannya mereka dijadikan pelaku penipuan daring dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah, Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Sabtu (22/3/2025).

Menurut hasil asesmen, korban direkrut melalui Facebook, Instagram, dan Telegram. Mereka dijanjikan gaji Rp10 juta hingga Rp15 juta dengan biaya tiket dan keberangkatan ditanggung oleh perekrut. Sesampainya di Myanmar, mereka diwajibkan mengumpulkan nomor calon korban penipuan online dan mengalami kekerasan jika tidak memenuhi target.

Dari total 699 orang, 116 korban diketahui telah beberapa kali terlibat dalam praktik online scam, karena terjebak di dalam sistem kerja paksa tersebut.

Pemulangan dan Sikap Tegas Pemerintah

Pada 18 dan 19 Maret 2025, sebanyak 554 korban dipulangkan dalam dua gelombang melalui Bandara Don Mueang, Bangkok. Mereka terdiri dari 449 laki-laki dan 105 perempuan. Pemulangan dilakukan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama Kementerian Luar Negeri dan otoritas Thailand.

Baca Juga:  Gempa Dahsyat Guncang Myanmar, Warga Panik hingga Bangkok

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa pemerintah melarang keras warga negara Indonesia bekerja di Myanmar, Kamboja, dan Thailand, karena belum ada perjanjian resmi penempatan tenaga kerja dengan ketiga negara tersebut.

“Semua yang berada di Kamboja, Myanmar, bahkan Thailand adalah ilegal menurut kaca mata kementerian,” tegas Karding, Rabu (3/4/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja bergaji tinggi yang tidak jelas asal-usul dan prosedurnya. Saat ini, semua WNI yang bekerja di ketiga negara tersebut dianggap non-prosedural atau ilegal.

Penegakan Hukum dan Pencegahan TPPO

HR dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia terancam hukuman 3–15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Polri juga tengah menyelidiki lima pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini, masing-masing berinisial BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR. Tiga laporan polisi telah diterbitkan sebagai dasar pengembangan kasus.

Pemerintah Indonesia saat ini aktif memperkuat kerja sama regional, terutama dengan Thailand dan negara-negara ASEAN, untuk memperketat pengawasan perbatasan dan menutup celah penyelundupan manusia.

Waspada Tawaran Pekerjaan Palsu

Kasus ini menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat agar lebih selektif terhadap tawaran pekerjaan luar negeri. Tawaran menggiurkan yang tersebar di media sosial seringkali menjadi modus baru dalam praktik perdagangan orang.

Kementerian Luar Negeri RI mengingatkan masyarakat untuk hanya mengikuti program resmi penempatan kerja dan tidak tergiur dengan iming-iming yang tidak jelas sumbernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *