Siwindu.com – Praktek asusila di lingkungan kos-kosan kembali terbongkar. Kamis (10/4/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan menggerebek sebuah komplek kos di Kelurahan Cirendang dan mengamankan 11 pasangan bukan muhrim yang tengah berduaan di dalam kamar.
Penggerebekan ini bukan tanpa alasan. Warga sekitar gerah dengan aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut yang diduga dijadikan tempat mesum hingga praktek open booking online (BO).
Laporan warga ditindak cepat Satpol PP yang langsung bergerak di bawah komando Kabid Penegakan Perda, Hendrayana, didampingi Kasi Lidik Eman Suherman, Kasi Binwasluh Ade Sulistiadi, serta 12 anggota lainnya.
“Kos-kosan itu sudah jadi sorotan. Setelah pengawasan, langsung kami gerebek. Dan benar saja, 11 pasangan bukan suami istri tertangkap di kamar,” tegas Hendrayana kepada wartawan.
Parahnya lagi, hanya satu dari sebelas pasangan itu yang bisa membuktikan ikatan pernikahan. Sisanya? Pasangan liar. Mereka langsung digelandang ke kantor Satpol PP dan dikenai sanksi denda Rp250 ribu per orang yang wajib ditransfer ke kas daerah.
Tak hanya itu, pemilik kos juga ikut diperiksa. Ia dianggap lalai dan membiarkan tempat usahanya dipakai untuk aktivitas tak bermoral.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi mencederai nilai sosial dan keagamaan masyarakat. Kos bukan tempat maksiat. Kalau masih nekat, kami tindak lagi,” ujar Hendrayana, menegaskan.
Satpol PP mengimbau para pemilik kos untuk lebih selektif menerima penyewa. Masyarakat pun diminta aktif melapor bila menemukan indikasi pelanggaran.