Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kuasa Hukum Bagi Warga Miskin, Toto: Sudah 267 Perkara Ditangani

Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kuasa Hukum Bagi Warga Miskin, Toto: Sudah 267 Perkara Ditangani
Anggota DPRD Jabar Toto Suharto, foto bersama warga usai kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi Warga Miskin, di Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Kamis (24/4/2025). Foto: Mumuh Muhyiddin/Siwindu.com
April 25, 2025 76 Dilihat

Siwindu.com – Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, kembali ditegaskan melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi Warga Miskin.

Dalam kegiatan yang digelar di Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, Kamis (23/4/2025), Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Drs H Toto Suharto SFarm Apt menyampaikan bahwa Pemprov Jabar menyediakan pendampingan hukum gratis bagi warga tidak mampu yang tersangkut permasalahan hukum.

Menurut Toto, program ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat miskin yang kerap mengalami kesulitan saat berhadapan dengan persoalan hukum.

“Seringkali, masyarakat yang kurang mampu tidak tahu harus ke mana saat menghadapi masalah hukum. Dengan adanya Perda ini, mereka bisa mendapatkan bantuan hukum tanpa harus mengeluarkan biaya sepeser pun,” kata Toto.

Bantuan hukum yang diberikan, lanjut Toto, mencakup berbagai jenis perkara, baik pidana, perdata, maupun perkara tata usaha negara (TUN). Pendampingan hukum dapat dilakukan dalam bentuk litigasi (melalui proses pengadilan) maupun non litigasi (di luar pengadilan), tergantung pada kebutuhan kasus yang dihadapi warga.

“Jika ada warga miskin di Jawa Barat yang menghadapi kasus hukum, mereka dapat mengajukan permohonan bantuan hukum ke pemerintah provinsi. Nantinya, mereka akan didampingi oleh kuasa hukum yang telah disiapkan oleh Pemprov Jabar,” jelas Toto.

Prosedur untuk mendapatkan bantuan hukum ini pun cukup mudah. Warga hanya perlu mengajukan permohonan dengan melampirkan identitas diri serta surat keterangan miskin atau tidak mampu dari desa atau kelurahan setempat. Setelah itu, proses pendampingan akan segera diproses oleh pihak terkait.

Toto juga mengungkapkan bahwa sejak program ini dijalankan pada tahun 2017, tercatat sudah sebanyak 267 perkara yang berhasil ditangani oleh kuasa hukum yang disediakan pemerintah. Jumlah ini, menurutnya, mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses keadilan.

Baca Juga:  Bangkitkan UMKM Desa, Toto Suharto Kawal Pembentukan Koperasi Merah Putih

“Ini menunjukkan bahwa program ini bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Bahkan, pendampingan tidak hanya terbatas di wilayah Jawa Barat, tetapi juga bisa dilakukan di luar provinsi jika diperlukan,” ujarnya.

Ia berharap, dengan semakin gencarnya sosialisasi Perda ini, masyarakat yang membutuhkan dapat lebih mudah mengakses layanan bantuan hukum. Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah dalam memastikan bahwa tidak ada warga yang merasa sendirian saat menghadapi permasalahan hukum.

“Pemberian bantuan hukum ini juga sebagai bentuk pencegahan terhadap tindakan main hakim sendiri. Negara harus hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan yang merata bagi seluruh warganya, termasuk mereka yang berada dalam kondisi ekonomi terbatas,” pungkas mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan dari Fraksi PAN itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *