Siwindu.com – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy SE, mengungkapkan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu anggota dewan berinisial R segera diajukan kepada Gubernur Jawa Barat. Hal ini disampaikan Nuzul kepada sejumlah wartawan, Kamis (25/4/2025).
Menurut Nuzul, DPRD telah menindaklanjuti keputusan Badan Kehormatan (BK) dengan menyusun surat permohonan PAW dan menyampaikannya ke partai politik terkait. Saat ini, proses tinggal menunggu keputusan dari Mahkamah Partai.
“Setelah diputuskan oleh Badan Kehormatan, maka kewajiban kita di DPRD adalah membuat surat ke partai untuk menyampaikan PAW, dan suratnya sudah ada. Tinggal menunggu dari Mahkamah Partai,” jelas Nuzul.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan undang-undang, surat pengajuan PAW harus disampaikan kepada Gubernur maksimal 30 hari sejak penetapan dalam rapat paripurna. Batas waktu tersebut jatuh pada 27 April 2025.
“Jadi, tanggal 27 April kita akan sampaikan surat ke Gubernur. Saya kira tidak ada masalah, karena keputusan BK juga sudah direspons baik oleh partai. Partai menerima pemberhentian, dan pengganti antar waktunya juga sudah ada. Hanya menunggu keputusan Mahkamah Partai dari Jakarta,” terangnya.
Setelah Mahkamah Partai menetapkan keputusan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memproses nama pengganti sesuai perolehan suara pemilu lalu.
“Secara legal, KPU yang menyampaikan siapa penggantinya. Meskipun kita sudah tahu siapa, tetap harus melalui mekanisme resmi,” lanjutnya.
Hingga kini, DPRD belum menerima surat balasan dari Gubernur Jawa Barat terkait proses tersebut. Namun, Nuzul memastikan semuanya berjalan sesuai ketentuan.
“Nanti kita lihat saja pada saat pelantikan,” tutupnya.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini