Siwindu.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PAN, Drs H Toto Suharto SFarm Apt, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Sosialisasi ini digelar di Aula Balai Desa Kaliaren, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Sabtu (26/4/2025) siang.
Acara dihadiri ratusan warga serta unsur Forkopimcam seperti perwakilan Polsek Cilimus, Koramil Cilimus, Ketua BPD dan LPM, tokoh masyarakat, pemuda Karang Taruna, Ketua TP PKK Desa Kaliaren, dan para undangan lainnya.
Dalam pemaparannya, Toto Suharto yang merupakan legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat XIII (Kuningan, Ciamis, Banjar, Pangandaran) menjelaskan pentingnya masyarakat mengetahui dan memahami Perda tersebut. Menurutnya, regulasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat kurang mampu.
“Peraturan ini sudah berlaku sejak tahun 2015 dan sudah dijalankan melalui lembaga yang memiliki fungsi identifikasi dan pendampingan hukum. Namun, hingga kini masih banyak warga yang belum mengetahui hak mereka. Karena itu, kami dari DPRD Provinsi terus melakukan penyebarluasan informasi ini,” ujar Toto.
Toto menambahkan, bantuan hukum dalam perda ini mencakup semua jenis perkara, baik pidana maupun perdata. Ia menyebutkan bahwa beberapa kasus di Kuningan telah mendapat pendampingan berdasarkan Perda ini, walaupun ia belum menyampaikan data spesifik.
Selain memaparkan isi Perda, Toto Suharto yang sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kuningan selama tiga periode berturut-turut dan sempat menduduki posisi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, juga menyerap aspirasi warga Desa Kaliaren. Aspirasi tersebut terutama berkaitan dengan kebutuhan infrastruktur seperti perbaikan jalan, bantuan keagamaan, serta dukungan untuk sektor pendidikan.
“Sebagai wakil rakyat, saya berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat di dapil saya. Tidak hanya untuk Kuningan, tapi juga untuk Ciamis, Banjar, dan Pangandaran. Termasuk dalam pengembangan kampus baru, pembangunan pesantren, dan mendorong agar bantuan desa maupun lembaga keagamaan tetap berjalan,” tutur Toto.
Terkait program bantuan untuk pesantren yang sempat dihentikan sementara karena dugaan penyimpangan, Toto menegaskan pentingnya evaluasi yang adil dan tidak menggeneralisasi seluruh lembaga. Ia juga mengingatkan bahwa dalam pengambilan kebijakan, peran DPRD sebagai lembaga legislatif harus dihormati.
“Kebijakan tidak boleh diputuskan sepihak oleh eksekutif. DPRD adalah bagian penting dalam pengawasan dan penentuan arah kebijakan daerah. Kami semua di dewan bersepakat untuk terus memperjuangkan keberlanjutan program-program keagamaan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kaliaren, Kuswadi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan para wakil rakyat, khususnya terkait kebutuhan pembangunan di desanya. Ia berharap perbaikan jalan-jalan yang sudah dibuka namun belum diaspal dapat segera terealisasi.
“Kami memiliki lebih dari 1.500 meter ruas jalan yang butuh peningkatan. Dengan dukungan dari DPRD dan pemerintah provinsi, kami optimistis pembangunan ini bisa segera terwujud,” ungkapnya.