Dorong Ekonomi Desa, Anggota DPRD Jabar Toto Suharto Tekankan Pentingnya Legalitas dan Pembinaan UMKM

Dorong Ekonomi Desa, Anggota DPRD Jabar Toto Suharto Tekankan Pentingnya Legalitas dan Pembinaan UMKM
Anggota DPRD Jawa Barat Toto Suharto saat menyampaikan sosialisasi Perda Jabar tentang pengembangan ekonomi kreatif di Desa Citapen Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, Sabtu (17/5/2025). Foto: Mumuh Muhyiddin/Siwindu.com
Mei 17, 2025 40 Dilihat

Siwindu.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PAN Dapil Jabar XIII, Drs H Toto Suharto SFarm Apt, menegaskan pentingnya legalitas usaha dan pembinaan bagi pelaku ekonomi kreatif dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat tentang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif yang digelar di Desa Citapen, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, Sabtu (17/5/2025).

Dalam keterangannya, Toto menjelaskan bahwa kegiatan penyebarluasan Perda merupakan bagian dari agenda resmi DPRD Provinsi Jawa Barat yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah setiap bulan, dengan alokasi tiga hingga empat kegiatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan masyarakat memahami dan merasakan manfaat langsung dari regulasi yang telah disahkan.

“Selama ini banyak Perda yang tidak tersampaikan secara maksimal ke masyarakat, seperti Perda bantuan hukum bagi warga miskin. Maka dari itu, penyebarluasan Perda ini penting, termasuk untuk ekonomi kreatif,” ujar Toto.

Menurutnya, banyak masyarakat memiliki keterampilan dan potensi usaha, namun masih kekurangan informasi terkait perizinan dan pembinaan. Karena itu, ia mendorong pelaku usaha kreatif seperti kerajinan tangan dan kuliner untuk mendaftarkan diri ke Dinas Perdagangan guna mendapatkan pembinaan yang bersifat berkelanjutan dan terstruktur.

“Legalitas itu penting agar pembinaan bisa tepat sasaran, termasuk jika menyangkut akses permodalan dan pengembangan usaha ke depan,” jelasnya.

Toto juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan ekonomi di desa melalui pembentukan koperasi, khususnya Koperasi Merah Putih. Ia menilai koperasi bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa jika dikelola secara profesional dan mendapat dukungan dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Koperasi jangan hanya menampung produk, tapi juga mengatur rantai usaha, mulai dari produksi, distribusi, hingga pasar. Jangan sampai ada produk tapi tidak ada pasarnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, koperasi juga bisa menjadi penyalur program simpan pinjam, namun dengan skema kelompok agar risiko kredit macet lebih terkendali. Toto menyebut, jika koperasi mampu membeli langsung dari pabrik dan menyalurkan ke pelaku usaha desa, maka keuntungan akan kembali ke rakyat.

“Bayangkan, dari koperasi desa langsung ke masyarakat. Keuntungannya pun bisa kembali ke desa dalam bentuk pembangunan lewat APBD,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyarankan agar badan hukum koperasi segera dibentuk agar pembinaan bisa segera dilakukan secara kolektif. Pembinaan ini, kata dia, merupakan kolaborasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dinas Koperasi.

“Perda ini harus dimengerti oleh masyarakat. Karena regulasi yang baik adalah yang menyentuh dan memberikan manfaat langsung kepada rakyat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *