Siwindu.com – Ketua DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kuningan, Asep Susan Sonjaya SPd atau yang akrab disapa Asep Papay, angkat suara menyoal kinerja Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) terkait insiden longsor di jalur air Cilengkrang beberapa waktu lalu. Pernyataan itu ia sampaikan, Jumat (23/5/2025).
Menurut Asep Papay, insiden longsor yang terjadi di kawasan sumber air Gunung Ciremai diduga kuat berkaitan dengan pembangunan tempat wisata di area tersebut. Ia menyesalkan pernyataan BTNGC yang terkesan langsung membela pihak pengelola wisata tanpa memberikan penelusuran mendalam terkait penyebab kejadian.
“Seharusnya BTNGC lebih komunikatif kepada publik, bukan malah mengeluarkan pernyataan tendensius seperti menyalahkan masyarakat yang tidak cerdas. Padahal sebelumnya tidak pernah ada longsor meski hujan deras terjadi. Baru setelah pembangunan wisata, longsor terjadi,” ujar Asep.
Mantan aktivis HMI ini menekankan pentingnya investigasi menyeluruh terhadap aktivitas di kawasan Gunung Ciremai. Baginya, yang utama adalah keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, bukan justru melindungi kepentingan bisnis.
Tak hanya menyoroti insiden longsor, Asep Papay juga mengkritisi penetapan zona tradisional oleh BTNGC yang didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal KSDAE Nomor SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022. Zona tradisional tersebut, yang luasnya mencapai 1.818 hektare, kini disebut menjadi celah bagi aktivitas penyadapan ilegal getah pinus.
“Mereka yang menyadap getah pinus secara ilegal berlindung di balik legalitas zona tradisional. Tapi BTNGC seperti tutup mata. Kami mempertanyakan evaluasi dari zona ini, apakah benar-benar memberi manfaat untuk masyarakat atau justru dimanfaatkan kelompok tertentu,” tegasnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, kata Asep Papay, PSI Kabupaten Kuningan berkomitmen untuk membawa hasil evaluasi ini kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PSI.
Gunung Ciremai ditetapkan sebagai Taman Nasional berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.424/Menhut-II/2004 dengan luas awal 15.500 hektare, dan kemudian diperkuat dengan SK Nomor 3684/Menhut-VII/KUH/2014 yang menetapkan luas kawasan menjadi 14.841,3 hektare. Namun Asep mengingatkan bahwa legalitas ini semestinya dibarengi dengan pengawasan ketat serta evaluasi berkelanjutan.
“Jangan sampai BTNGC baru bergerak setelah ada kejadian. Jangan hanya menyalahkan cuaca, padahal ada kelalaian dalam pengawasan dan pengelolaan kawasan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Asep Papay menuturkan, usulan permohonan penyadapan pinus diajukan pada tahun 2021 oleh 24 kelompok masyarakat lingkup Kabupaten Kuningan dan Majalengka. Namun karena zona tradisionalnya belum ada, maka perlu review zonasi.
“Pada tahun 2022 sudah ditetapkan zona baru, yaitu zona tradisional seluas 1.800 ha. masyarakat yang mengusulkan penyadapan ini akhirnya melakukan aktivitasnya walaupun belum ada ijinnya sejak Juli 2023 dengan kerugian negara hingga milyaran rupiah,” ungkap Papay.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini