Bocoran Draf Mutasi ASN di Kuningan Ungkap Dugaan Politik Balas Budi, Ini Tanggapan Pengamat

Bocoran Draf Mutasi ASN di Kuningan Ungkap Dugaan Politik Balas Budi, Ini Tanggapan Pengamat
Ilustrasi mutasi pejabat. (Foto: ilustrasi/net)
Mei 29, 2025 171 Dilihat

Siwindu.com – Penataan dan mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Kuningan oleh Bupati Dian Rachmat Yanuar, menuai sorotan tajam dari publik dan kalangan masyarakat sipil.

Mutasi yang bocoran kabarnya akan dilaksanakan awal Juni 2025 itu dinilai tidak mencerminkan prinsip meritokrasi dan profesionalisme birokrasi, melainkan sarat muatan politis.

Ketua LSM Frontal sekaligus pengamat politik, Uha Juhana, menilai bahwa pelaksanaan mutasi ini mengindikasikan terjadinya politisasi birokrasi.

“Kami sudah mendapatkan dan memverifikasi draf mutasi pejabat eselon 2 yang bocor, dan ada indikasi kuat beberapa posisi strategis tidak diisi oleh pejabat sesuai dengan kompetensinya,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada sejumlah media, Kamis (29/5/2025).

Menurutnya, dalam draf mutasi tersebut terdapat sembilan pejabat yang tetap dipertahankan di posisinya tanpa rotasi.

“Perlu dijelaskan kepada publik, apakah mereka dipertahankan karena prestasi luar biasa atau karena kedekatan personal dengan Bupati,” kata Uha menyindir.

Pelaksanaan mutasi ini, lanjutnya, menandai 100 hari pertama kepemimpinan Bupati Dian Rachmat Yanuar. Namun, alih-alih mencerminkan reformasi birokrasi, mutasi justru dinilai mempertahankan status quo dalam pemerintahan.

LSM Frontal menyoroti tiga motivasi politisasi birokrasi yang diduga mewarnai proses mutasi, yakni patronase politik, penguasaan kebijakan dan proyek, serta hubungan timbal balik antara kepala daerah dan ASN yang loyal.

“Mutasi kali ini tidak mencerminkan semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menuntut profesionalitas dan netralitas ASN,” jelasnya.

Uha juga menyoroti peran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang dinilainya hanya sebagai pelaksana teknis tanpa kewenangan strategis.

“Meskipun ada Baperjakat, keputusan mutasi tetap berada di tangan Bupati. Apalagi saat ini Bupati tidak menunjukkan langkah evaluasi yang tegas, bahkan setelah mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK,” katanya.

Baca Juga:  Pragmatis atau Idealis? Rana Suparman: Mutasi Pejabat jadi Ujian Awal Bupati Dian

Ia menyebut, kondisi tersebut menjadikan proses mutasi sebagai momok bagi ASN. “Penempatan pejabat bukan berdasarkan prestasi, tetapi kedekatan. Ini membuat pengembangan karir ASN menjadi tidak sehat dan menimbulkan disfungsi birokrasi,” ujarnya.

Uha menegaskan, mutasi ASN seharusnya mengedepankan prinsip sistem merit, berdasarkan pada kompetensi, kualifikasi dan kinerja pegawai. “Kalau ini diabaikan, maka jargon ‘Kuningan Melesat’ hanya akan menjadi slogan kosong,” tuturnya.

LSM Frontal juga mengkritik munculnya fenomena “autopilot” dalam pemerintahan daerah. “Ada anggapan di masyarakat bahwa pemerintahan saat ini berjalan tanpa arah yang jelas dan hanya mengejar kepentingan kekuasaan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *