PWI Kuningan Tolak Penunjukan PLt, Sebut Tidak Sah dan Langgar Aturan Organisasi

PWI Kuningan Tolak Penunjukan PLt, Sebut Tidak Sah dan Langgar Aturan Organisasi
Jajaran kepengurusan PWI Kabupaten Kuningan yang sah dibawah kepemimpinan Nunung Khazanah foto bersama usai kegiatan belum lama ini. (Foto: ist)
Juni 11, 2025 122 Dilihat

Siwindu.com – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kuningan periode 2023–2026 menolak Surat Keputusan (SK) No. 357-PLP/PP-PWI/2025 tentang pengangkatan pelaksana tugas (PLt) pengurus PWI Kabupaten Kuningan masa bakti 2025–2028. Penolakan tersebut disampaikan Ketua PWI Kuningan Nunung Khazanah SIP melalui keterangan tertulis, Rabu (11/6/2025).

Nunung menegaskan, SK yang ditandatangani Hendry Ch Bangun tersebut tidak sah dan bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWI. Ia menyebut bahwa untuk menjabat sebagai ketua maupun PLt, seseorang harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) aktif sebagai anggota biasa.

“Pak Hidayat (Yayat Lauk, red) memang pernah menjadi anggota PWI, tetapi sejak 2016 KTA-nya sudah tidak aktif dan tidak diperpanjang. Secara organisasi, beliau bukan lagi anggota PWI, sehingga tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PLt,” ujar Nunung.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti penunjukan Irman Samsul Bahari sebagai PLt Sekretaris dan Herdi Raharja sebagai PLt Bendahara. Menurutnya, keduanya tidak memiliki riwayat keanggotaan dalam PWI.

“Karena bukan anggota, otomatis tidak bisa ditunjuk sebagai pengurus, apalagi menduduki posisi strategis seperti sekretaris dan bendahara,” tegasnya.

Nunung menyatakan bahwa PWI bukan organisasi eksklusif, namun bersifat selektif dan menjunjung tinggi PD PRT, Kode Etik Jurnalistik, serta Kode Perilaku Wartawan. Ia menilai penunjukan pengurus tanpa dasar keanggotaan aktif adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip organisasi.

“Ada aturan dan proses regenerasi yang harus ditaati. Maka penunjukan PLt Ketua, Sekretaris, dan Bendahara yang tidak memiliki KTA jelas-jelas ilegal,” tambahnya.

Ia menegaskan lagi, bahwa kepengurusan PWI Kuningan saat ini tetap solid dan aktif melaksanakan tugas organisasi hingga masa jabatan berakhir pada Desember 2026 mendatang.

“Kami mengimbau seluruh mitra PWI, termasuk Forkopimda dan masyarakat umum, untuk tidak menanggapi keberadaan SK tersebut karena bersifat ilegal dan inkonstitusional,” tegas Nunung.

Baca Juga:  Bupati Kuningan Ajak Jurnalis Sinergi dan Adaptasi di Tengah Keterbatasan Anggaran

Ia juga berharap Forkopimda tetap netral dalam menyikapi polemik dualisme kepemimpinan yang tengah terjadi di internal PWI Pusat. Konflik ini direncanakan akan diselesaikan melalui Kongres Persatuan paling lambat Agustus 2025, sebagaimana disepakati dalam Kesepakatan Jakarta pada 16 Mei 2025 yang disaksikan anggota Dewan Pers periode 2025–2028 Dahlan Dahi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *