Siwindu.com – Fenomena pengibaran bendera bertema One Piece yang digabungkan dengan Bendera Merah Putih tengah viral di media sosial.
Aksi ini dilakukan oleh sejumlah anak muda menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, dengan maksud mengekspresikan semangat dan kreativitas. Namun, pengibaran bendera bajak laut fiksi di bawah simbol kedaulatan negara menuai kontroversi dan kritik tajam dari berbagai pihak.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Kuningan mengingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan hukum. Divisi Litigasi LBH Ansor Kuningan, Rudi Komaruddin SH, menegaskan pentingnya menjaga kehormatan Merah Putih.
“Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan, kita diingatkan untuk menghormati Merah Putih sebagai simbol kedaulatan bangsa. Fenomena bendera One Piece dikibarkan di bawah Merah Putih memang mencerminkan kreativitas anak muda, namun perlu dipahami bahwa berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009, Bendera Negara tidak boleh diperlakukan seolah setara atau digabungkan dengan simbol lain,” ujar Rudi, Minggu (3/8/2025).
Rudi yang merujuk akan advokat muda di bawah organisasi DPC Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin) Kabupaten Kuningan ini menyebutkan, kebebasan berekspresi memang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, tetapi tetap dibatasi oleh kewajiban menghormati hukum yang berlaku.
“Ekspresi boleh, tapi harus paham batasnya. Jangan sampai niat kreatif justru menabrak nilai-nilai dasar negara. Mari rayakan kemerdekaan dengan cara kreatif yang tetap menjaga kehormatan Merah Putih sebagai identitas bangsa,” tegasnya.
Fenomena Bendera One Piece
Dalam beberapa unggahan yang viral di TikTok dan Instagram, tampak bendera bajak laut dari serial One Piece, simbol kelompok fiksi Straw Hat Pirate, dikibarkan di bawah Merah Putih. Tak sedikit yang menambahkan caption semangat seperti “Merdeka Ala Bajak Laut” atau “Kibarkan Bendera Kebebasan”.
Aksi ini dinilai oleh sebagian kalangan sebagai ekspresi kemerdekaan gaya anak muda, namun di sisi lain dianggap mencampuradukkan simbol negara dengan unsur fiksi hiburan, yang tidak semestinya terjadi.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 secara tegas melarang penggabungan atau perlakuan simbol negara secara sembarangan. Merah Putih memiliki kedudukan khusus sebagai lambang kedaulatan dan kehormatan bangsa.
LBH Ansor Kuningan mendorong edukasi publik yang lebih masif terkait tata cara penghormatan terhadap Bendera Negara, agar semangat kemerdekaan tidak tercoreng oleh ketidaktahuan yang bersumber dari tren viral sesaat.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini