Kepala BPKAD Kuningan Beberkan Skema Pengelolaan Anggaran dan Utang Daerah

Kepala BPKAD Kuningan Beberkan Skema Pengelolaan Anggaran dan Utang Daerah
Kepala BPKAD Kuningan Deden Kurniawan, membeberkan skema pengelolaan anggaran dan utang daerah saat diwawancarai sejumlah wartawan di DPRD, Senin (8/9/2025) sore. Foto: Mumuh Muhyiddin/Siwindu.com
September 8, 2025 79 Dilihat

Siwindu.com – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, H Deden Kurniawan Sopandi, memberikan penjelasan terkait kondisi keuangan daerah pasca mencuatnya persoalan program Kuningan Caang Tahun 2023 dan isu gagal bayar sejumlah kewajiban.

Hal itu ia sampaikan saat diwawancarai sejumlah wartawan dan dalam forum audiensi Aliansi Mahasiswa Kuningan dengan DPRD Kuningan, Senin (8/9/2025) sore.

Menurut Deden, anggaran yang sedianya dialokasikan untuk program Kuningan Caang saat itu, dapat saja digunakan untuk kebutuhan lain, termasuk pembayaran gaji maupun kegiatan prioritas daerah. Hal itu lantaran masih terdapat uang kas daerah yang mengendap hingga November 2023.

“Apakah itu kebijakan bupati atau manajemen, yang jelas sekarang kami melakukan penggunaan kas prioritas. Penyusunan dilakukan BPKAD, kemudian dilaporkan ke Sekda dan Bupati selaku penanggung jawab,” ujarnya.

Deden juga menegaskan, seluruh kewajiban daerah, termasuk utang, tetap diproses sesuai ketentuan. Hutang yang diajukan hingga batas akhir 31 Desember 2024 akan masuk sebagai utang tahun anggaran 2025, namun tetap melalui review Inspektorat.

“Kalau ada hutang yang diakui, entah tahun 2023, 2022, bahkan 1970 sekalipun, harus ada kajian hasil pemeriksaan Inspektorat. Apakah benar ada pekerjaannya atau tidak. Kalau tidak ada dasar, tidak bisa diakui sebagai hutang. Tapi kalau ada data dan pengajuan, pasti kami anggarkan dengan catatan melalui review Inspektorat,” jelasnya.

Deden mengakui, persoalan yang muncul selama ini bukan semata gagal bayar, tetapi juga adanya sejumlah kewajiban yang belum terbayar pada 2024. Di antaranya TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) selama dua bulan, tunjangan profesi guru (TPG), serta kewajiban lain yang masih menunggak.

“Skemanya macam-macam, ada yang kita minta relaksasi BPJS, ada juga yang tidak bisa ditutup kecuali dengan skema pinjaman,” katanya.

Baca Juga:  KUA-PPAS 2026, Bupati Dian: Fokus Anggaran untuk Tekan Kemiskinan dan Stabilkan Harga Pangan

Terkait rencana penambahan sekitar 4.800 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Deden menyebut kebutuhan gaji menjadi tantangan tersendiri.

“Secara kepegawaian saya kurang paham. Yang jelas THL kategori tertentu akan diangkat jadi PPPK penuh waktu, dan itu butuh kepastian anggaran gaji,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, skema pinjaman daerah yang disusun mencapai Rp74 miliar dengan tenor pembayaran lima tahun ke depan. Namun, menurutnya angka tersebut masih bersifat fleksibel sesuai kondisi kas daerah.

“Itu standing closed. Kalau dalam perjalanan tidak sebesar itu, ya tidak bisa diperkirakan. Yang penting sudah ada skema, sisanya nanti kita sesuaikan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *