Siwindu.com – Jajaran Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemda Kuningan. Selain itu, dua pelaku lain dari luar daerah juga ikut diamankan, meski tidak saling terkait.
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim Iptu Abdul Aziz menuturkan, modus yang digunakan para tersangka hampir serupa, yakni membelanjakan uang palsu di warung-warung kecil maupun toko tradisional.
“Uang palsu tersebut diproduksi dengan printer biasa sehingga perbedaannya cukup jelas bila diperhatikan secara kasat mata,” ungkap Kapolres, dalam konferensi pers, Rabu (10/9/2025) siang.
Kasus pertama terungkap di Desa Cileuya, Kecamatan Cimahi. Polisi mengamankan dua pria, R (36) asal Ciamis dan IP (31) asal Kuningan. Dari keduanya, disita 3 lembar pecahan Rp100 ribu, 27 lembar pecahan Rp50 ribu, 2 lembar pecahan Rp10 ribu, 2 unit ponsel, uang hasil penukaran Rp523 ribu, serta satu unit sepeda motor tanpa surat-surat.
“R berperan sebagai pengedar dan penyimpan uang palsu, sedangkan IP membantu mengantarkan. Keduanya dipergoki warga saat bertransaksi lalu diamankan ke Mapolsek Luragung sebelum diserahkan ke Satreskrim Polres,” jelas Abdul Aziz.
Sedangkan R, lanjut Azis, dijerat Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. Sementara IP dijerat Pasal 56 KUHP Jo Pasal 36 ayat 3 dengan ancaman serupa.
Tak lama berselang, polisi kembali menerima laporan adanya peredaran uang palsu di Pasar Galuh, Desa Luragunglandeuh, Kecamatan Luragung. Pelaku berinisial RMR (26), warga Kuningan yang baru diangkat sebagai PPPK di salah satu dinas Pemkab Kuningan.
Barang bukti yang diamankan berupa 5 lembar pecahan Rp20 ribu palsu, satu unit sepeda motor, dan satu unit ponsel. “RMR berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan uang palsu. Ia kami jerat dengan Pasal 36 ayat 3 UU Mata Uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar,” tegas Abdul Aziz.
Kapolres menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemda Kuningan terkait status kepegawaian RMR. “Karena pelaku ini PPPK, tentu ada mekanisme internal yang akan ditindaklanjuti Pemda,” ujarnya.
Polres Kuningan pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima uang, terutama di warung kecil dan pasar tradisional. “Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke aparat terdekat,” pungkas Kapolres.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini