Siwindu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali menindak tegas praktek korupsi di tingkat pemerintahan desa. Dua aparatur Pemerintah Desa di Kecamatan Subang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas dugaan penyalahgunaan dana desa selama empat tahun anggaran, mulai 2021 hingga 2024.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ME yang merupakan Kepala Desa, dan DA selaku Kaur Keuangan. Penetapan keduanya dilakukan Senin (6/10/2025) di Kantor Kejari Kuningan, setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan bukti permulaan yang cukup.
Dalam hasil penyidikan, ME dan DA diduga melakukan pemotongan terhadap tunjangan kinerja perangkat desa serta Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang seharusnya diterima masyarakat secara penuh.
Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp182.062.000 (seratus delapan puluh dua juta enam puluh dua ribu rupiah).
“Perbuatan ini dilakukan secara berulang selama beberapa tahun anggaran. Dana yang semestinya diterima masyarakat justru dipotong tanpa dasar hukum yang sah,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan, Ikhwanul Ridwan SH, dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Kajari, pihaknya akan terus mengawal transparansi pengelolaan keuangan desa. Ia menyebut kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari dalam memberantas korupsi hingga ke akar rumput.
“Kejaksaan Negeri Kuningan tidak akan berkompromi terhadap penyalahgunaan keuangan desa. Jika ada bukti permulaan yang cukup, kami pastikan proses hukumnya berjalan tegas dan transparan,” ujar Ikhwanul Ridwan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 undang-undang yang sama.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat, untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Ikhwanul juga mengimbau agar kepala desa dan perangkat lainnya lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan publik.
“Dana desa adalah amanah negara untuk masyarakat. Jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Kejari Kuningan memastikan, penindakan terhadap korupsi dana desa akan terus dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini