Siwindu.com – Sidang putusan etika yang digelar Rabu (5/11/2025) oleh MKD DPR RI, menetapkan keputusan penting terhadap lima anggota dewan yang menghadapi dugaan pelanggaran etik, yakni Surya Utama alias Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir.
Dilansir dari detik.com, MKD memutuskan Nafa Urbach, Sahroni, dan Eko Patrio melanggar kode etik. Sementara Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tak melanggar kode etik.
Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran etik dan resmi diaktifkan kembali sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan. Adies Kadir juga dinyatakan tidak terbukti melanggar dan diaktifkan kembali.
Sementara itu, Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dikenakan skorsing selama 3 bulan. Begitu pula Eko Patrio terbukti melanggar dan dikenakan skorsing 4 bulan, tak terkecuali Ahmad Sahroni juga terbukti melanggar dan dikenakan skorsing 6 bulan.
Ketiga anggota dewan yang disanksi juga dinyatakan tidak mendapat hak keuangan DPR selama masa penonaktifan.
Kasus ini bermula dari polemik publik terkait aksi berjoget di sela Sidang Tahunan DPR dan komentar‐komentar yang menyinggung keadaban parlemen, yang kemudian memicu demonstrasi dan sorotan warga negara terhadap kredibilitas lembaga legislatif. MKD kemudian memeriksa perkara dengan menghadirkan sejumlah saksi‐ahli, termasuk dari aspek persidangan, kriminologi, sosial media, hingga perilaku publik.
Kembalinya Uya Kuya ke tugas sebagai anggota DPR menjadi sinyal, tidak semua yang viral dianggap melanggar etik secara formal, dan bahwa mekanisme internal parlemen tetap berjalan.
Sanksi terhadap Nafa Urbach, Eko Patrio dan Sahroni menunjukkan bahwa MKD memperkuat posisi kontrol internal terhadap anggota DPR, yakni anggota DPR dapat dikenai skorsing dan kehilangan hak keuangan jika terbukti melanggar.
Tentu saja, dari sisi publik, hasil ini menghadirkan tanggapan beragam, sebagian menilai keputusan ini wajar dalam mekanisme etik lembaga, namun sebagian lain mengingatkan bahwa citra DPR masih membutuhkan perbaikan karena sensitivitas publik yang tinggi terhadap tingkah laku anggota dewan.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini