Siwindu.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan H Ujang Kosasih MSi melontarkan pernyataan keras terkait langkah Pemerintah Daerah mencabut moratorium pembangunan perumahan di Kecamatan Kuningan dan Cigugur.
Ia menegaskan Pemkab tidak boleh gegabah, karena keputusan itu menyangkut tata ruang, keselamatan lingkungan, dan hak publik atas informasi yang jelas.
Sikap tegas Ujang disampaikan usai dirinya menerima puluhan mahasiswa yang berdemo di depan Gedung DPRD Kuningan, Rabu (26/11/2025) siang.
“Saya tidak terima kalau langsung dijalankan begitu saja. Moratorium sudah dibuka? Oke. Tapi pelaksanaannya jangan dulu, tunda. Tunggu RTRW baru rampung,” tegasnya lantang.
Ujang mempersoalkan sikap Pemkab yang tidak memberikan penjelasan komprehensif kepada masyarakat, terkait pencabutan moratorium pembangunan perumahan wilayah Kuningan dan Cigugur itu.
“Dulu zaman Pak Acep sampai keluar moratorium itu pasti karena ada persoalan serius. Sekarang pemerintah harus berani menjelaskan, masalahnya apa?. Sudah selesai belum?,” katanya dengan nada keras.
Ia menyebut, pencabutan moratorium tanpa penjelasan resmi sama saja membuat publik bertanya-tanya dan membuka ruang spekulasi liar.
Ujang memperingatkan, wilayah barat yang meliputi Kuningan dan Cigugur merupakan zona resapan air yang sangat vital.
“Itu daerah resapan air. Tidak bisa sembarangan dikasih izin perumahan komersial. Kalau salah kelola, lingkungan rusak, air hilang, masyarakat jadi korban,” ketusnya.
Ia menegaskan, perizinan harus sangat ketat dan berbasis regulasi yang tepat.
Ujang menyoroti soal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kuningan yang berlaku saat ini, Perda Nomor 26 Tahun 2011, sudah tidak relevan lagi.
“RTRW kita sudah kedaluwarsa. Sudah tidak update. Makanya saya desak Pemda segera tuntaskan komunikasi dengan provinsi dan nasional supaya Raperda RTRW baru bisa dibahas di DPRD,” desaknya.
Menurut Ujang yang juga Ketua DPC PKB Kuningan itu, pencabutan moratorium tidak boleh dipaksakan selama dokumen tata ruang yang menjadi dasar hukum masih karatan dan usang.
Ia mengingatkan Pemkab Kuningan yang kini dipimpin Bupati Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, agar tidak terburu-buru mengakomodasi kepentingan investor.
“Investor boleh saja datang, tapi jangan diproses dulu, tahan. Tunggu RTRW baru. Jangan sampai kebijakan ini jadi ruang permainan pihak tertentu,” tegasnya.
Ujang pun menekankan, keselamatan ruang hidup masyarakat jauh lebih penting daripada mengejar geliat investasi jangka pendek.
“Ini bukan cuma soal dua kecamatan. Ini soal masa depan tata ruang seluruh Kuningan. Jangan sampai Pemda salah langkah dan rakyat yang menanggung akibatnya,” tandasnya.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini