SIWINDU.COM – Upaya perusakan hutan di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) akhirnya terbongkar. Satuan Polisi Resor (Polres) Kuningan berhasil mengungkap praktik pembalakan liar di kawasan konservasi tersebut dan menetapkan lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pengambilan kayu hutan secara ilegal.
Kelima tersangka masing-masing berinisial NUR, NS, ES, K, dan U. Mereka merupakan warga lokal yang memiliki peran berbeda, mulai dari pemotong kayu, pengangkut, hingga pihak yang mengoordinasikan aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan resmi pihak TNGC terkait aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan kayu tanpa izin di wilayah hutan lindung.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan, turun ke lokasi, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan mendalam, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar AKBP M Ali Akbar kepada sejumlah wartawan, Jumat (16/1/2026).
Peristiwa pembalakan liar tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di Blok Simaung (Grid 19M), Zona Rehabilitasi TNGC, tepatnya di wilayah Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.
Dalam aksinya, para pelaku memanfaatkan mesin chainsaw untuk memotong kayu jenis sonokeling yang berada di kawasan konservasi. Meski kayu tersebut dalam kondisi tumbang, Kapolres menegaskan, pengambilan tetap dilarang tanpa izin resmi dari otoritas TNGC.
“Kayu tumbang bukan berarti boleh diambil. Kawasan TNGC adalah kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang. Setiap bentuk pengambilan hasil hutan tanpa izin merupakan tindak pidana,” tegasnya.
Kayu hasil pembalakan tersebut kemudian diangkut keluar kawasan hutan secara manual menggunakan kayu penopang dan tali tambang. Selanjutnya, kayu direncanakan untuk dijual guna memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 9 batang kayu sonokeling berbentuk log, 2 batang kayu yang digunakan sebagai alat bantu pengangkutan, 1 unit mesin chainsaw lengkap dengan wadahnya. Akibat perbuatan para tersangka, kerugian materiil yang dialami pihak TNGC diperkirakan mencapai Rp34,4 juta.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 37 angka 3 dan 13 serta Pasal 83 ayat (1) huruf a dan b.
“Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda mulai dari Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar,” jelas Kapolres.
Polres Kuningan menegaskan komitmennya untuk tidak memberi celah terhadap kejahatan lingkungan, khususnya di kawasan hutan lindung dan konservasi.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk pembalakan liar. Hutan adalah aset strategis yang harus dijaga bersama demi kelestarian lingkungan dan masa depan generasi mendatang,” pungkas Ali Akbar.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini