SIWINDU.COM – Keluhan masyarakat terkait kartu BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendadak dinonaktifkan masih terus bermunculan di Kabupaten Kuningan.
Banyak warga mengaku tidak mengetahui status kepesertaan mereka berubah, hingga baru menyadarinya saat hendak berobat ke fasilitas kesehatan. Kondisi ini paling dirasakan oleh warga lanjut usia (lansia) dan keluarga kurang mampu.
Dejumlah warga mengaku terpaksa menunda pengobatan akibat terkendala administrasi dan biaya. Minimnya informasi dan pemberitahuan sebelumnya menimbulkan kebingungan sekaligus keresahan, karena layanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
Menanggapi kondisi tersebut, DPRD Kabupaten Kuningan melalui Komisi IV menyampaikan penjelasan sekaligus solusi kepada masyarakat, berdasarkan catatan dan hasil koordinasi dengan BPJS Kesehatan serta Pemda Kuningan melalui dinas terkait.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan, Hj Neneng Hermawati SE MA, menegaskan, penonaktifan kepesertaan BPJS PBI bukan kebijakan sepihak pemerintah daerah, melainkan dampak dari kebijakan nasional yang mulai diberlakukan sejak 2025 lalu.
“Berdasarkan data dan catatan dari BPJS serta Dinas Kesehatan, pada Agustus 2025 sekitar 39 ribu peserta BPJS PBI di Kabupaten Kuningan dinonaktifkan secara massal. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 tentang pemutakhiran data PBI,” ujar Neneng, Senin (19/1/2026).
Neneng menjelaskan, terdapat beberapa faktor utama yang menyebabkan BPJS PBI tidak aktif. Di antaranya peserta tidak lagi terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akibat belum atau tidak lolos proses verifikasi berkala yang dilakukan setiap enam bulan.
Selain itu, perubahan status pekerjaan juga menjadi penyebab. Ketika peserta atau salah satu anggota keluarga telah bekerja dan menerima upah, maka sistem akan mengalihkan kepesertaan BPJS menjadi tanggungan perusahaan.
“Sering terjadi anaknya sudah bekerja, sehingga keluarga dianggap sudah mampu. Akibatnya, orang tua yang sebelumnya menerima BPJS PBI ikut dinonaktifkan karena masih satu Kartu Keluarga,” jelasnya.
Penyebab lainnya adalah ketidaksinkronan data kependudukan, seperti NIK dan KK yang tidak terintegrasi, data ganda, atau penggunaan satu NIK lebih dari satu kali. Perubahan domisili atau alamat yang tidak segera diperbarui juga kerap menjadi kendala.
Dampak kebijakan ini dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama lansia dan penderita penyakit kronis. Banyak di antara mereka harus menunda pengobatan, bahkan kembali dari fasilitas kesehatan tanpa layanan karena terkendala status BPJS.
Sebagai solusi, Neneng menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Sosial saat ini tengah melakukan verifikasi dan reaktivasi data secara masif. Ia mengimbau masyarakat agar tidak panik dan segera melakukan pengecekan data.
“Masyarakat bisa mendatangi operator desa untuk mengecek dan memperbarui data DTKS/DTSEN, kemudian melanjutkan ke Dinas Sosial Kabupaten Kuningan untuk verifikasi ulang. Status kepesertaan juga bisa dicek melalui aplikasi Mobile JKN,” sarannya.
Pemkab Kuningan, lanjut Neneng, memprioritaskan reaktivasi bagi warga kategori miskin dan penderita penyakit kronis, agar tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang sangat dibutuhkan.
“Yang paling penting adalah akurasi data. Kalau datanya valid, hak masyarakat atas layanan kesehatan bisa kembali terpenuhi. Kami mendorong masyarakat untuk aktif melakukan pembaruan data,” pungkasnya.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini