SIWINDU.COM – Pemerintah Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, resmi melayangkan somasi keras kepada Direktur Utama PAM Tirta Kamuning (PDAM) Kuningan terkait polemik pemanfaatan air baku dari Telaga Nilem dan Telaga Remis di Desa Kaduela, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.
Somasi tersebut disampaikan melalui Tim Hukum Biro Bantuan dan Konsultasi Hukum (BBKH) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Cirebon. Surat somasi bernomor 001/Som/BBKH-Untag/I/2026 itu ditandatangani oleh advokat Ingka Harsani Nasution SH MH dan Marhendi SH MH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Januari 2026.
Dekan Untag Cirebon sekaligus Koordinator Tim Hukum Pemdes Cikalahang, Dr R Pandji Amiarsa SH MH, menjelaskan, somasi dilayangkan setelah timnya mengkaji berbagai dampak sosial, lingkungan, dan hukum dari kegiatan pengambilan air baku yang dilakukan PDAM Kuningan bersama mitra usahanya, PT Tirta Kamuning Ayu Sukses (TKAS).
“Kami menilai perlu adanya kajian yang komprehensif terhadap bisnis pengambilan air baku dari Telaga Nilem dan Telaga Remis, terutama untuk memastikan alokasi debit air bagi warga Desa Cikalahang tetap menjadi prioritas, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,” ujar Pandji, Senin (26/1/2026).
Dalam somasi tersebut, Tim Hukum Pemdes Cikalahang menguraikan 4 poin utama dugaan pelanggaran. Mulai dari pengambilan air di kawasan konservasi yang dinilai belum mengedepankan prioritas ekosistem dan masyarakat lokal, hingga operasional PDAM Kuningan yang disebut telah berstatus peringatan ketiga (SP3) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk–Cisanggarung.
Selain itu, sosialisasi pemanfaatan air pada September 2022 disebut belum ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama tertulis antara PDAM Kuningan dan Pemdes Cikalahang. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kekosongan hukum terkait pembagian debit air, hak prioritas warga, serta mitigasi dampak sosial dan lingkungan.
“Desa Cikalahang merupakan wilayah penyangga langsung kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai, sehingga seharusnya mendapat perlindungan dan prioritas dalam pemanfaatan sumber daya air,” tegas Pandji.
Melalui somasi tersebut, Pemdes Cikalahang memberikan tenggat waktu 10 hari kepada PDAM Kuningan untuk menyampaikan respons resmi. Jika tidak diindahkan, Tim Hukum menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan.
“Upaya hukum lanjutan bisa berupa langkah administratif, pidana, maupun gugatan perdata, demi melindungi hak masyarakat Desa Cikalahang,” pungkasnya.
Tim Hukum Pemdes Cikalahang sendiri terdiri dari Dr R Pandji Amiarsa SH MH, Ingka Harsani Nasution SH MH, dan Marhendi SH MH, yang tergabung dalam BBKH Fakultas Hukum Untag Cirebon.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini