SIWINDU.COM – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung menegaskan jaringan pipa PDAM Kuningan yang melintasi Sungai Cikalahang harus dibongkar. Pipa jalur air yang disebut mengalirkan pasokan air ke wilayah Indramayu itu dinyatakan tidak mengantongi izin resmi dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya air.
Kepala BBWS Cimancis, Agus Dwi Kuncoro, menegaskan pemasangan pipa tersebut tidak memiliki dasar perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air.
“Pipa transmisi PAM (PDAM) Tirta Kamuning Kuningan yang melintasi Sungai Cikalahang dibangun tahun 2024 tanpa izin BBWS. Tidak ada ruang pemutihan. Prosedurnya harus dibongkar terlebih dahulu, baru kemudian mengajukan izin,” tegas Agus kepada wartawan.
Tak hanya menyasar PDAM Kuningan, BBWS Cimanuk Cisanggarung (Cimancis) juga memberikan peringatan kepada pihak ketiga yang diduga sebagai rekanan PDAM selaku pelaksana pemasangan jaringan pipa jalur air ke Indramayu. Pihak ketiga tersebut dinilai turut bertanggung jawab karena memasang infrastruktur di wilayah sungai yang berada di bawah kewenangan BBWS tanpa persetujuan teknis.
Selain persoalan lintasan pipa, BBWS Cimancis juga telah melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada PAM Tirta Kamuning Kuningan terkait kewajiban izin pengambilan dan penampungan air. BBWS memberi batas waktu hingga Jumat (30/1/2026) kemarin untuk menindaklanjuti teguran tersebut.
BBWS memastikan tidak akan berhenti pada surat peringatan. Tim BBWS Cimancis dijadwalkan turun langsung ke lokasi Senin (2/2/2026) lusa untuk melakukan pengecekan lapangan, termasuk ke kawasan Sungai Cikalahang serta titik sumber air yang terkait dengan jaringan pipa tersebut.
“Jika kewajiban perizinan tetap tidak dipenuhi, kami akan melaporkan ke Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR,” ujar Agus.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan, Ukas Suhafaputra, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi wartawan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp tidak mendapat respons.
Terpisah, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar, akhirnya merespons ultimatum BBWS Cimancis tersebut. Ia menyatakan akan segera memanggil jajaran direksi PAM Tirta Kamuning untuk meminta penjelasan secara langsung.
“Saya akan panggil direktur PAM Tirta Kamuning. Karena terkait teknis di lapangan, saya belum mengetahui secara detail,” kata Dian saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/1/2026) malam.
Dian mengaku, selama ini laporan yang diterimanya hanya berkaitan dengan lintasan pipa yang melintasi kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Dugaan pelanggaran pemasangan pipa di wilayah Sungai Cikalahang, menurutnya, baru diketahui setelah adanya penegasan dari BBWS Cimancis.
“Kalau sekarang ada dugaan pelanggaran terkait sungai yang menjadi kewenangan BBWS, tentu akan saya tanyakan. Saya tidak mengetahui teknis di lapangan,” ujarnya.
Meski menekankan proses perizinan dan kerja sama lintas wilayah telah berjalan cukup lama, Dian menilai persoalan teknis di lapangan harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Ultimatum BBWS Cimancis ini menjadi sorotan serius publik, mengingat menyangkut ketaatan hukum, kewenangan pengelolaan sumber daya air, serta akuntabilitas BUMD dalam proyek strategis lintas daerah. Senin nanti, publik menanti langkah nyata di lapangan.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini