Siwindu.com – Polemik tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang belakangan ramai diperbincangkan publik akhirnya mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy. Ia menegaskan, seluruh tunjangan yang diterima anggota dewan memiliki dasar hukum yang jelas dan diatur dalam regulasi pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Nuzul saat ditemui sejumlah wartawan di kediamannya Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Kamis (5/3/2026), usai menghadiri kegiatan buka puasa bersama DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kuningan.
Menurutnya, opini yang berkembang di masyarakat terkait tunjangan DPRD dinilai kurang tepat, karena seluruh mekanisme dan besarannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
“Seluruh tunjangan yang diterima anggota DPRD itu memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang kemudian diperkuat dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017,” ujar Nuzul.
Ia menjelaskan, skema tunjangan bagi anggota DPRD bukanlah kebijakan baru, melainkan sudah berlaku sejak lama dan diterapkan secara nasional di seluruh daerah di Indonesia.
“Ini bukan sesuatu yang baru. Sudah berpuluh-puluh tahun berlaku dan seluruh daerah juga menerapkan hal yang sama karena memang diatur oleh peraturan pemerintah,” katanya.
Dalam struktur penghasilan anggota DPRD, terdapat sejumlah komponen tunjangan yang bersifat tetap, seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan representasi. Selain itu terdapat pula tunjangan perumahan dan transportasi yang belakangan menjadi sorotan publik.
Nuzul menjelaskan, tunjangan perumahan diberikan apabila pemerintah daerah belum mampu menyediakan rumah dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD. Besaran tunjangan tersebut ditentukan melalui penilaian lembaga independen atau appraisal dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran.
“Negara sebenarnya menyediakan rumah dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD. Namun jika pemerintah daerah belum mampu menyediakannya, maka diganti dengan tunjangan perumahan yang nilainya dihitung berdasarkan penilaian appraisal,” jelasnya.
Ia juga menyinggung soal kesetaraan jabatan antara legislatif dan eksekutif yang diatur dalam regulasi pemerintah. Dalam aturan tersebut, anggota DPRD disetarakan dengan Sekretaris Daerah, Wakil Ketua DPRD setara dengan Wakil Bupati, sedangkan Ketua DPRD disetarakan dengan Bupati.
Menurutnya, kesetaraan jabatan tersebut menjadi dasar dalam penentuan fasilitas maupun tunjangan yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD.
“Karena ada kesetaraan jabatan itu, maka fasilitas dan tunjangan juga menyesuaikan dengan posisi tersebut,” katanya.
Selain tunjangan perumahan, ia juga menjelaskan terkait tunjangan transportasi. Dalam regulasi disebutkan, pemerintah daerah wajib menyediakan kendaraan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD. Namun apabila kendaraan dinas tidak disediakan, maka diberikan tunjangan transportasi yang dihitung berdasarkan standar kendaraan.
Ketua DPRD disetarakan dengan kendaraan berkapasitas 2.500 cc, pimpinan DPRD 2.000 cc, sedangkan anggota DPRD 1.500 cc. Besaran tunjangan tersebut dihitung melalui survei harga sewa kendaraan di daerah.
“Perhitungannya berdasarkan survei perusahaan rental kendaraan di daerah. Bahkan yang diterima anggota DPRD saat ini masih di bawah hasil survei tersebut,” ujarnya.
Nuzul juga mengakui, selama dua bulan terakhir pembayaran tunjangan DPRD belum dilakukan. Ia menyebut hal itu berkaitan dengan belum terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar teknis pembayaran.
Menurutnya, penyusunan Perbup merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif, sementara DPRD hanya berada pada posisi sebagai penerima manfaat dari kebijakan tersebut.
“Regulasi teknis itu domainnya eksekutif. DPRD hanya sebagai penerima manfaat. Jadi kalau Perbup belum dibuat, tentu itu menjadi pertanyaan bagi kami juga,” katanya.
Untuk memastikan kejelasan persoalan tersebut, DPRD bahkan telah melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.
Dalam waktu dekat, DPRD juga berencana memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Sekretaris Daerah guna meminta penjelasan terkait keterlambatan pembayaran tunjangan tersebut.
“Besok kami akan memanggil BPKAD dan Sekda. Kalau perlu Bupati juga kita panggil agar persoalan ini jelas,” tegasnya.
Secara terbuka, Nuzul juga mengungkapkan, total penghasilan yang diterimanya sebagai Ketua DPRD, termasuk gaji dan tunjangan, berkisar sekitar Rp35 juta per bulan.
Di akhir pernyataannya, ia menegaskan, dalam tata kelola pemerintahan daerah, DPRD tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan dari pihak eksekutif.
“Dewan tidak bisa berdiri sendiri. Semua tetap harus berjalan bersama dengan pemerintah daerah,” pungkas Ketua DPC PDIP Kabupaten Kuningan itu.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini