Polemik Tunjangan DPRD Kuningan Memanas, Eks Legislator Tantang Debat Ketua Dewan

Polemik Tunjangan DPRD Kuningan Memanas, Eks Legislator Tantang Debat Ketua Dewan
Eks Legislator PDIP, H Abidin, memperlihatkan lembaran kertas yang ia sebut salinan SK Bupati Kuningan tentang tunjangan DPRD yang disebut-sebutnya sebagai SK bodong. (Foto: Mumuh Muhyiddin/Siwindu.com)
Maret 6, 2026 70 Dilihat

Siwindu.com – Polemik tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan semakin memanas. Mantan anggota DPRD Kuningan dari Fraksi PDI Perjuangan, H Abidin, menantang Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy untuk membuka ruang debat terbuka terkait dasar hukum pencairan tunjangan tersebut.

Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan di gedung DPRD, Jumat (6/3/2026), Abidin menegaskan, tunjangan pimpinan dan anggota DPRD memang merupakan hak yang diatur dalam regulasi nasional, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Namun menurutnya, pelaksanaan di tingkat daerah tetap harus memiliki dasar hukum teknis berupa Peraturan Bupati (Perbup).

“Betul bahwa tunjangan pimpinan dan anggota DPRD itu hak yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017. Itu berlaku di seluruh Indonesia. Tapi pelaksanaannya di daerah tetap harus memiliki dasar hukum teknis, yaitu Peraturan Bupati,” ujar Abidin.

Ia mempertanyakan pencairan tunjangan DPRD yang disebut telah dilakukan sejak Januari 2025 hingga Januari 2026, sementara Perbup sebagai dasar hukum teknis dinilai belum ada saat itu.

Abidin menyoroti adanya Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan Nomor: 900/KPTS.413-/2025 tertanggal 13 April 2025 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif, Belanja Penunjang, Operasional, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, dan Tunjangan Reses DPRD Kabupaten Kuningan, yang dijadikan dasar pencairan tunjangan. Menurutnya, keberadaan SK tersebut menjadi kontroversial apabila Perbup yang menjadi payung hukumnya belum diterbitkan.

“Kalau SK Bupati sudah keluar tetapi Perbupnya belum ada, itu menjadi sangat kontroversial. Karena dalam hierarki peraturan, Perbup harus ada terlebih dahulu sebagai dasar pelaksanaan,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila pencairan anggaran benar dilakukan tanpa didahului regulasi teknis yang jelas.

Baca Juga:  Segini Besaran Tunjangan Perumahan DPRD Kuningan, Pimpinan dan Anggota Berbeda Angka

Abidin juga menyinggung soal pencairan tunjangan yang disebut telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga Januari 2026. Jika benar terjadi tanpa dasar Perbup, menurutnya hal itu patut dipertanyakan dari sisi legalitas penggunaan anggaran daerah.

“Kalau memang benar dicairkan tanpa Perbup, tentu ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.

Ia bahkan mengapresiasi langkah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan Deden Kurniawan Sopandi yang disebut sempat menunda pencairan tunjangan pada awal 2026. Menurutnya, langkah tersebut justru menjadi bentuk kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Saya mengapresiasi Kepala BPKAD, Pak Deden, yang mempending pencairan. Beliau ini Taubatan Nasuha. Karena kalau dipaksakan tanpa Perbup, itu bisa menimbulkan persoalan baru,” katanya.

Lebih jauh, Abidin menyatakan siap berdiskusi atau bahkan berdebat secara terbuka dengan Ketua DPRD Kuningan untuk membahas persoalan tersebut secara transparan.

“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, mari kita buka saja secara terang. Saya siap berdiskusi atau debat terbuka agar publik juga mengetahui duduk persoalannya,” tegasnya.

Ia berharap polemik tunjangan DPRD ini dapat diselesaikan secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.

“Intinya penggunaan anggaran daerah harus jelas dasar hukumnya. Itu yang harus dijelaskan kepada masyarakat. Ini bisa masuk indikasi tidak pidana korupsi. Ini APH harus turun,” tandasnya sambil memperlihatkan lembaran kertas yang dilipat, dan ia sebut-sebut sebagai salinan SK Bupati Dian Rachmat Yanuar.

Ia lalu menanggapi hasil konsultasi pimpinan DPRD ke Kemendagri. Menurut Abidin, konsultasi boleh-boleh saja, tapi soal peraturan perundang-undangan, dalam hal ini PP 18/2017, itu jelas yang namanya tunjangan pimpinan dan anggota DPRD itu harus didasarkan Perbup, tidak bisa dengan SK Bupati karena Perbupnya tidak ada.

Baca Juga:  Konflik Jalan Wisata Palutungan Kembali Mencuat, Pemilik Lahan Ultimatum Pemda Kuningan

“Kalau diteliti di konsederan, ini ngeri sekali. Makanya jangan main-main dengan masalah ini. Kalau ada lonjakan angka, ini memang harus ada Perbup karena ada perubahan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *