DPRD Kuningan Ungkap Temuan BPK Miliaran Rupiah di Disdikbud, Pengamat: Sudah dalam Pengawasan KPK

DPRD Kuningan Ungkap Temuan BPK Miliaran Rupiah di Disdikbud, Pengamat: Sudah dalam Pengawasan KPK
Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy, saat mengungkapkan temuan BPK miliaran rupiah di Disdikbud TA 2024/2025. Keterangan disampaikan dalam konferensi pers usai rapat paripurna di gedung DPRD, Senin (30/3/2026). Foto: Mumuh Muhyiddin/Siwindu.com
Maret 30, 2026 210 Dilihat

Siwindu.com – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, mengungkap adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan TA 2024/2025 yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Temuan tersebut disampaikan usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kuningan, Senin (30/3/2026) siang.

Menurut Nuzul, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK telah diterima sejak 13 Februari 2026 dan saat ini tengah dalam proses kajian bersama Komisi IV DPRD.

“Kami menemukan adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan kegiatan di Disdikbud,” ujarnya.

Ia menjelaskan, temuan tersebut mencakup periode tahun anggaran 2024 hingga triwulan ketiga 2025, dengan sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan, mulai dari program operasional hingga sarana prasarana pendidikan. Selain itu, terdapat kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang harus segera diselesaikan pihak Dinas Pendidikan.

“Ada TGR yang harus segera diselesaikan. Kami meminta agar Disdikbud menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari, agar tidak menimbulkan konsekuensi lanjutan,” pintanya.

Meski tidak merinci secara detail, Nuzul memastikan nilai temuan tersebut cukup besar dan mencapai miliaran rupiah.

Di tempat yang sama, pengamat politik dan praktisi hukum, Abdul Haris, menilai temuan tersebut sangat serius dan harus segera ditindaklanjuti oleh DPRD maupun pemerintah daerah. Ia menyebut, nilai temuan yang beredar berada pada kisaran lebih dari Rp10 miliar.

“Ini bukan lagi ratusan juta, tapi sudah miliaran bahkan bisa di atas Rp10 miliar. Ini sangat signifikan,” ujarnya.

Menurut Abdul Haris, DPRD sebagai lembaga pengawas harus segera mengambil langkah konkret, seperti pemanggilan pihak terkait hingga pembentukan panitia khusus (pansus).

“Tidak cukup hanya disampaikan ke publik. Harus ada langkah tegas, termasuk pemanggilan dan jika perlu dipansuskan,” tegasnya.

Baca Juga:  Disdikbud Kuningan Tegaskan Larangan Jual LKS, Sekolah Bandel Terancam Sanksi Disiplin

Lebih jauh, ia mengungkapkan, persoalan tersebut bahkan sudah mulai menjadi perhatian aparat penegak hukum.

“Informasi yang kami dapat, ini juga sudah dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri. Artinya ini bukan persoalan kecil,” ungkapnya.

Abdul Haris juga menyoroti peran pengawasan internal pemerintah daerah, khususnya Inspektorat, yang dinilai belum optimal dalam mendeteksi persoalan sejak dini.

“Seharusnya Inspektorat bisa memberikan peringatan lebih awal sejak 2024. Jangan sampai menunggu temuan BPK baru diketahui, sehingga sekarang menjadi seperti bom waktu,” katanya.

Ia mengingatkan, jika tidak segera diselesaikan, persoalan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih serius.

“Kalau tidak segera ditindaklanjuti, ini bisa berkembang ke ranah hukum. Maka harus cepat diselesaikan,” tandasnya.

Sementara itu, DPRD Kuningan bersama Komisi IV dijadwalkan akan menggelar rapat internal dan segera memanggil pihak Disdikbud guna meminta klarifikasi serta memastikan progres penyelesaian TGR sesuai rekomendasi BPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *