Klarifikasi Sekda Uu Usai Dipanggil DPRD Kuningan: TGR Hanya 3,2 Miliar Saja

Klarifikasi Sekda Uu Usai Dipanggil DPRD Kuningan: TGR Hanya 3,2 Miliar Saja
Sekda Kuningan Uu Kusmana didampingi Kepala BPKAD Deden Kurniawan dan Inspektur M Juber, saat diwawancarai doorstop sejumlah wartawan usai dipanggil Komisi IV DPRD Kuningan terkait temuan LHP BPK, Senin (6/4/2026). Foto: Mumuh Muhyiddin/Siwindu.com
April 6, 2026 84 Dilihat

Siwindu.com – Polemik temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sempat viral dengan angka fantastis terus bergulir. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, menegaskan, nilai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tidak sebesar yang beredar di publik.

Hal itu disampaikan Uu saat diwawancarai doorstop sejumlah wartawan usai memenuhi pemanggilan Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan, Senin (6/4/2026), bersama Kepala BPKAD Deden Kurniawan dan Inspektur Inspektorat M Juber.

Dalam forum yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut, Uu menyebut pembahasan difokuskan pada penelusuran angka riil TGR berdasarkan rekomendasi resmi BPK. Ia sekaligus meluruskan berbagai informasi yang dinilai simpang siur di tengah masyarakat.

“Saya koreksi, jumlahnya bukan Rp8,6 miliar, apalagi sampai puluhan miliar. Yang harus dikembalikan itu hanya Rp3,2 miliar saja,” tegas Uu kepada awak media.

Menurutnya, angka Rp3,2 miliar tersebut merupakan hasil final dari rekomendasi BPK setelah dilakukan pembahasan bersama Komisi IV. Ia menilai, angka-angka besar yang sempat beredar sebelumnya tidak sesuai dengan data yang sebenarnya.

“Yang viral ke mana-mana itu tidak tepat. Tadi sudah kami sampaikan ke Komisi IV, dan mereka juga memahami bahwa angka riilnya Rp3,2 miliar,” ujarnya.

Uu menjelaskan, nilai TGR tersebut bersumber dari beberapa pos anggaran, di antaranya Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta sebagian kegiatan yang bersumber dari APBD TA 2024/2025, khususnya pada pekerjaan rehabilitasi.

Terkait mekanisme pengembalian, ia menegaskan, tanggung jawab akan disesuaikan dengan pelaksana kegiatan. Untuk kegiatan swakelola, pengembalian dilakukan oleh pihak sekolah atau komite. Sementara untuk pekerjaan yang melibatkan pihak ketiga, menjadi tanggung jawab rekanan.

“Kalau swakelola berarti sekolah atau komite. Kalau oleh rekanan, tentu rekanannya yang harus mengembalikan,” jelasnya.

Baca Juga:  Permahi Minta DPRD Kuningan Tak Main-Main Usut TGR Disdikbud

Lebih jauh, mantan Kepala Disdikbud Kuningan ini menekankan, persoalan tersebut harus dilihat dalam konteks kelembagaan, bukan personal. Ia menyebut pengelolaan keuangan daerah merupakan proses berkelanjutan lintas kepemimpinan.

“Ini estafet pemerintahan. Dari zaman Pak Aang, Bu Utje, Pak Acep, sampai sekarang Pak Dian, ini berjalan terus. Jadi bukan perorangan, tapi kelembagaan,” katanya.

Pemerintah daerah, lanjut Uu, menargetkan penyelesaian TGR dapat segera dituntaskan dalam waktu dekat. Ia memastikan koordinasi dengan Inspektorat dan Dinas Pendidikan terus dilakukan agar proses pengembalian berjalan cepat.

“Mudah-mudahan minggu ini selesai. Kita pantau bersama agar segera ditindaklanjuti,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *